Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan LPG Bersubsidi di Bekasi dan Cengkareng, Ini Kata Pertamina

Wartawan Tribunnews, Seno Tri Sulistiono

TRIBUNNEWS.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Happy Vulansari mengatakan, Polda Pertamina Patra Niaga mendukung segala upaya yang dilakukan Metro Jaya untuk menghentikan penyalahgunaan elpiji bersubsidi.

“Pencampuran LPG subsidi dengan LPG nonsubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat,” kata Happy, Kamis (17/10/2024).

Penyalah guna elpiji bersubsidi membeli elpiji bersubsidi 3 kg dari pangkalan kemudian mengkonversinya menjadi elpiji gas 5,5 kg dan tabung 12 kg. Pipa campuran kemudian dijual dengan mesin. 

Happy mengatakan, selain berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, upaya penghematan dan minimalisasi konsumsi LPG 3kg juga dilakukan dengan mewajibkan pengguna LPG 3kg melakukan registrasi dengan KTP atau NIK dan mendaftar melalui Aplikasi Dealer Pertamina (MAP).

Hingga 30 September, 97 persen transaksi LPG 3Kg di 248.145 stasiun LPG 3 seluruh Indonesia tercatat di MAP. “Transaksi LPG kiloan baik itu dari sektor rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan,” jelas Happy.

Mengingat LPG 3kg merupakan barang bersubsidi pemerintah, Pertamina Patra Niaga menghimbau seluruh masyarakat untuk ikut memantau pendistribusian LPG 3kg dan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya penyalahgunaan LPG bersubsidi di masyarakat.

“Selain penerimaan barang bersubsidi, pengawasan masyarakat juga penting agar tidak terjadi insiden, karena partisipasi perlu semangat,” pungkas Happy. Kerugian negara sebesar 300 juta rubel

Subdit III Sumdaling Ditreskrismsus Polda Metro Jaya melakukan survei bentuk rumah di dua lokasi di Medan Satria, Kota Bekasi dan Chengareng, Jakarta Barat.

Dari pemeriksaan, rumah tersebut merupakan tempat konversi gas LPG 3 Kg (subsidi) menjadi tabung gas LPG 12 Kg (non-subsidi).

Polda Metro Yaya ACBP Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Vadirrescrimsus) Hendry Umar mengatakan, laporan disampaikan masyarakat jika ada penyimpangan atau pelanggaran.

Di dua tempat tersebut dilakukan pencampuran atau pemindahan isi tabung gas, jelas Hendri Umar, dalam jumpa pers tindak pidana pencampuran gas elpiji bersubsidi 3kg di Polda Metro Yaya, Jakarta Selatan. / 2024).

Kini, dua pelaku, EBS (52) asal Chengaren dan RD (46) asal Bekasi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka mengaku memindahkan isi gas tersebut ke dalam tabung gas elpiji 12 kg yang di atasnya terdapat es batu.

Efek dari es batu adalah mendinginkan suhu tabung. 

Kemudian tabung gas elpiji 3kg dengan tabung gas bersubsidi diletakkan di atasnya, tabung 3kg berhadapan langsung dengan tabung 12kg.

“Jadi ada gerakannya, untuk mendinginkan es batu agar gas bisa langsung bergerak, dan juga menggunakan pipa pengatur untuk akhirnya menggerakkan gas tersebut,” ujarnya.

Untuk kejahatan campuran ini, penjahat menerima selisih harga yang besar.

Menurut Hendry Umar, pelaku kejahatan menggandakan harga tabung gas elpiji bersubsidi.

Diketahui, tersangka sudah menjalankan usahanya selama kurang lebih 4 bulan, dan pipa-pipa tersebut didistribusikan di pertokoan atau pertokoan di wilayah Jakarta Barat, serta di wilayah Bekasi.

Jadi kalau perlu diketahui, satu tabung elpiji subsidi harganya berkisar Rp 18.000-Rp 20.000. Kalau dikalikan 4, berkisar Rp 72.000-Rp 80.000, jelasnya.

Pelaku menjual 1 tabung elpiji dengan harga sekitar Rp 200.000 – Rp 220.000.

“Jika dihitung-hitung, tersangka bisa mendapatkan 120.000 hingga 140.000 rubel dari 1 tabung,” imbuhnya.

Untuk melaksanakan pekerjaan ini selama kurang lebih 4 bulan, kerugian anggaran subsidi negara yang disalahgunakan mencapai 300 juta rubel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *