Polisi Bersenjata Bersiaga di Depan Rumah Hasto Kristiyanto Saat KPK Lakukan Penggeledahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggerebek rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyan pada Selasa (1/7/2025).

Alamat Hasto House berada di : Taman Villa Kartini, Blok G3, No. 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Pantauan Tribunnnews.com di lokasi kejadian sekitar pukul 17.15 WIB, seorang penyidik ​​PKC yang mengenakan rompi masih berada di dalam rumah, sebagian besar berwarna putih.

Di bagian samping rumah yang berada di ujung jalan terdapat beberapa tiang berpintu berhiaskan ukiran bunga dan capung.

Toyota Alphard bernomor B 1990 KZM pun terparkir di teras rumah yang ditutupi kanopi.

Polisi juga terlihat berjaga di depan rumah dengan membawa senapan panjang dan pistol di ikat pinggang.

Selain itu, empat anggota Satgas Cakra Buan PDI-P yang mengenakan baret merah juga terlihat berjaga di luar rumah Hasta.

Pencarian di dalam rumah masih berlangsung.

Penggeledahan itu dibenarkan KPK.

Benar, penyidik ​​sedang aktif mencari tersangka H.K (Hasto Christiyanto). Perkembangan lebih lanjut akan diumumkan setelah kegiatan selesai, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan. .

Hasto Kristiyanto diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto dan advokat PDIP bernama Donny Tree Istiqoma menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengangkatan Anggota DPR Pengganti Sementara (PAW) periode 2019-2024.

Kedua, Hasta ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penghalangan keadilan.

Suap tersebut diduga dilakukan agar Harun diangkat menjadi anggota DPR melalui prosedur PAW. Untuk itu, Komisaris Partai Komunis saat itu, Wahya Setiawan, perlu menyuap. Besaran suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap dilakukan Hasto bersama Donny Tri Istikom, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiana Tio Friedelin dan Wahyu Setiawan.

Sedangkan terkait kasus dugaan hambatan penyidikan, Hasto lebih berupaya seperti mengumpulkan beberapa saksi yang terkait dengan Masikua, dan memerintahkan para saksi tersebut untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Apalagi, saat ditangkapnya Masik, Hasto menyuruh Nur Hasan – satpam rumah yang biasa ia jadikan kantor – menelepon Harun Masik agar ponselnya direndam dalam air dan segera kabur.

Kemudian, pada 6 Juni 2024 atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Haruna Masiku, ia pun memerintahkan pegawainya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan alat milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh PKC.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf “a” atau Pasal 5 ayat 1 huruf “b”, serta Pasal 21 atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor digabungkan dengan pasal 1 bagian. 55. Hukum Pidana.

Dalam perkembangannya, PKC melarang Hasta Kristiyanta dan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoli bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *