Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan salah satu dari tujuh narapidana yang kabur dari Rutan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, adalah gembong narkoba alias Murtala bin Ilyas. Murtala Ilyas.
Saat ini, menurut dia, masih dilakukan perburuan untuk menangkap ketujuh narapidana yang kabur dengan cara memotong jeruji besi tersebut.
Benar salah satunya Murtala, kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Murtala diketahui ditangkap bersama pria berinisial MR (42) saat polisi menggeledah gudang penyimpanan sabu di cluster di Taman Sari, Tanjung Sari, Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Sebanyak satu sen atau 100 kg sabu yang disimpan dalam 6 wadah plastik merah isi 100 bungkus disita dari Murtala dan MR.
Polisi juga menangkap lima orang lainnya yang merupakan anak buah Murtal, yakni WP, RD, SD (44), AN (42) dan ML.
Dari hasil pemaparan MT sebagai otak intelektual kelompok ini sebagai bandar besar narkoba.
Tersangka yang tertangkap beserta barang buktinya ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenakan Pasal 114(2) ayat 112(2) juncto Pasal 131(1) UU 35/2009 tentang Narkoba. Republik Indonesia dan diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Sebelumnya pada Selasa (12/11/2024), tujuh narapidana narkoba kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Salemba di Jakarta Pusat.
Agung Nurbani, Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, mengatakan tujuh narapidana narkoba kabur dengan cara mematahkan jeruji besi ruangan.
“Rutan Pusat Jakarta bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan polisi terus mengejar tujuh narapidana dan terpidana yang melarikan diri,” kata Agung kepada wartawan.
Hingga saat ini, petugas Rutan Pusat Jakarta masih melakukan pengecekan kamar dan penyisiran di area rutan berkoordinasi dengan Kepala Badan Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta dan pihak kepolisian setempat.
“Rutan Jakarta Pusat bersama Direktorat Jenderal Keamanan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut kasus ini, termasuk meminta keterangan kepada petugas kepolisian,” ujarnya. Berikut daftar nama narapidana yang kabur:
Nama : AAK am RUSIA : 22 tahun Nomor registrasi : BI. 1266/2024 Tindak Pidana : Diduga Melakukan Tindak Pidana Peredaran Narkoba Alamat : Dusun D Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhoksuemawe, Provinsi Aceh
Nama : J am IUmur : 29 tahun Nomor Registrasi : AV. 29/B/2024 Tindak Pidana : Diduga Melakukan Tindak Pidana Peredaran Narkoba Alamat : Dusun Abu Kadi, Desa Paya Tukai, Kecamatan Stepan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh
Nama : W Usia : 47 tahun Nomor Registrasi : AV. 28/P/2024 Tindak Pidana : Delik kepemilikan narkotika golongan I, tidak ada tumbuhan Alamat : Jalan Keuniree RT 000 RW 000, Desa Keunire, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh
Nama : MJ am ZAU Umur : 42 tahun Nomor Registrasi : AIII. 0655/B/2024 Tindak Pidana : Tersangka Pengedar Narkoba Alamat : Desa Meunasah Blang Bireuen Dusun Tgk Mustafa RT 00 RW 00 Desa Bireuen Meunasah Blang Kecamatan Kota Juang Kabupaten Provinsi Bireuen Aceh
Nama : M saya IUmur : 43 tahun Nomor Registrasi : AIII. 0654/B/2024 Tindak Pidana : Diduga Melakukan Tindak Pidana Peredaran Narkoba Alamat : Desa Pang Ahmad RT 00 RW 00 Desa Meunasah Blang Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh
Nama : MAU am SU Umur : 30 Nomor Registrasi : AIII. 0656/B/2024 Tindak Pidana : Terduga Pengedar Narkoba Alamat : Jalan Raya Bogor Km 22 RT 08 TW 02 Kelurahan Kampung Rambutan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur
Nama : AS bin N Umur : 27 tahun Nomor Registrasi : AIII. 00029/P/2024 Tindak Pidana : Dimulainya tindak pidana kepemilikan narkotika golongan I, tidak ada tumbuhan Alamat: Kampung Palasari Wetan RT 02 RW 11, Desa Sukasari, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat