Polisi Beberkan Motif Penyiraman Air Keras terhadap Anggota Brimob di Depan Pasar Gembrong

Laporan Wartakotalive Ramadhan LQ

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi akhirnya mengungkap motif pelaku pelempar asam berinisial SAA alias U (21), pelajar anggota Brimob Polda Metro Jaya, yang pecah dalam perkelahian di luar Pasar Gembrong, Jalan Basuki Rahmat, Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis (29/8/2024).

Pelaku perkelahian ingin melukai pria berinisial Brym TBG agar tidak ditahan.

Pelaku menyiramkan air keras ke arah anggota polisi dengan tujuan melukai sehingga tidak dapat menindak massa yang gaduh, kata Humas Polda Metro Jaya Combes Ade Ari Syam Indradi. wartawan, Senin (9 Februari 2024).

Penyemprotan air keras tersebut berawal dari tawuran pada Kamis sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Basuki Rahmat.

Gara-gara perkelahian tersebut, Patra Sat Brimob Polda Metro Jaya pun dikerahkan untuk menghentikan perkelahian.

“Saat petugas berusaha melerai perkelahian, petugas mendapat perlawanan dari seorang pria berhelm, berjaket biru, dan celana putih, yang tiba-tiba menyiram petugas dengan air,” ujarnya.

Seorang anggota Brimob terluka setelah seorang penjahat menyiramnya dengan air keras. 

 “Setelah air mengenai salah satu petugas dan ternyata menyebabkan luka di bagian muka, dada, lengan dan kaki salah satu petugas, dalam hal ini petugas baru menyadari bahwa itu adalah air sadah,” lanjut Ade Ari.

Polisi akhirnya berhasil menahan SAA pada Sabtu (31/08/2024) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.

Pelaku ditangkap di kediaman pacarnya di kawasan Bidar Chin, Jatinegara, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan beberapa dakwaan.

“Telah dilakukan upaya penangkapan masyarakat dan penerapan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan kolektif terhadap orang di tempat umum dan ancamannya sudah lebih dari 5 tahun,” kata Ade Ari.

“Kemudian ada juga pasal 351 tentang penganiayaan berat yang ancaman hukumannya 5 tahun. Dan Pasal 212 KUHP tentang tindak pidana terhadap pejabat ancamannya 5 tahun dan Pasal 214 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat ancamannya 7 tahun,” sambungnya. 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul “Terungkap Motif Penyiraman Air Asam kepada Anggota Brimob yang membubarkan perkelahian di Jatinegar, Jakarta Timur”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *