Reporter Tribune News, Raines Abdella melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi membantah MAS (14) yang diduga pembunuh ayah dan neneknya di Lubak Bilos, Kecamatan Sulandak, Jakarta Selatan, memiliki riwayat penyakit jiwa.
Hal itu diungkapkan Direktur Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Norma Devi kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
“Tidak ada,” katanya.
Berdasarkan data, MAS tidak pernah berobat atau mendapat perawatan kejiwaan.
“Tidak ada,” tambah Norma.
Saat ini penyidik masih mendalami motif MAS (14), pemuda yang membunuh ayahnya, APW (40) dan keponakannya, RM (69) serta ibunya AP (40) di kawasan Silandak, Jakarta Selatan.
Cerita pun bermunculan, alasan MAS melakukan hal tersebut adalah karena orangtuanya terpaksa bersekolah.
Mempertimbangkan hal tersebut, polisi pun merespons hal tersebut.
“Iya kami tanya karena katanya masyarakat dipaksa belajar, tapi selama ini kami minta, dia disuruh belajar tapi hanya untuk anak-anak orang tuanya melanggar hukum, dia disuruh. belajar,” kata Norma.
Dalam kesehariannya, Norma menuturkan, MAS kerap disuruh belajar.
Meski demikian, napi mengaku tidak ada paksaan atau paksaan yang membuatnya melakukan kekejaman tersebut.
Katanya: “Sebenarnya dia diberitahu oleh orang tuanya, tapi dia tidak merasa tertekan karena dia bilang kalau aku belajar, aku pintar.”
Dia melanjutkan: “Ketika kita bertanya, anak itu menjawab kita. Dia bilang itu tidak dipaksakan. Jadi walaupun disuruh belajar, dia melakukannya dengan senang hati.
Jadi, polisi kini mendalami alasan pembunuhan yang dilakukan MAS, selain memeriksa kondisi kejiwaannya.
“(Alasan pembunuhan sebenarnya) masih kita dalami. (Hasil pemeriksaan psikologi) belum ditemukan,” ujarnya.
Sebagai informasi, seorang anak kecil pengidap MAS (14) secara tragis membunuh ayah dan cucunya dengan pisau tajam.
Ibu pelaku juga ikut ditusuk, namun berlumuran darah.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/11/2024) pagi di Perumahan Taman Buna Anda Blok B6 No. B6, Lubak Bilos, Jakarta Selatan.
MAS sendiri dinilai bisa diprediksi. MAS dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 Pasal 2 dan 3 UU KDRT.
MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dilepas ke rumah persembunyian di Badan Pemasyarakatan Sosial (Bapas Kemenesos) mengingat statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Sebab, status narapidana tersebut masih muda sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.