Laporan Jurnalis Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap dan menahan AK (26), seorang ibu muda di Bekasi yang merekam aksi pelecehan seksual terhadap anak kandungnya dalam video.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, akan meninjau kesehatan mental AK dalam waktu dekat.
Benar (AK akan menjalani tes kesehatan jiwa), kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Ade Ary mengatakan, ke depan kepengurusan AK akan sama seperti R (22), ibu muda di Tangsel yang juga melakukan hal serupa.
“Yang saya bilang, penanganannya akan sama (dengan R. Nanti akan kita update), jelasnya.
Sebagai informasi, dua ibu muda berinisial R (22) dan AK (26) ditangkap Polda Metro Jaya karena merekam video aksi pencabulan terhadap putranya sendiri yang akhirnya viral di media sosial.
Kasus pertama terjadi di wilayah Tangsel. Dimana R mencatat pelecehan seksual yang dilakukannya pada Juli 2023.
R mengaku hal itu dilakukan karena alasan finansial. Dia disuruh membuat video tersebut oleh akun Facebook bernama Icha Shakila dengan janji membayar Rp 15 juta.
Selain alasan ekonomi, R melakukan ini karena pengelola akun mengancam akan membagikan foto tempelnya.
Tak lama kemudian, muncul lagi video aksi pencabulan yang dilakukan AK (26) terhadap anak kandungnya sendiri.
AK merekam aksi bejatnya pada Desember 2023 di kawasan Tambelang, Bekasi, Jawa Barat.
Usai ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, AK mengaku juga mendapat perintah dari pengelola akun Facebook Icha Shakila.
Awalnya AK mengaku penasaran atau penasaran saat melihat beranda Facebook miliknya karena akun Icha mengunggah tawaran pekerjaan dan serangkaian tes transfer.
Usai komunikasi, Account Manager Icha meminta AK berhubungan intim dengan bocah tersebut dan berjanji akan memberinya uang.
Namun, setelah melakukan hal tersebut, manajer akun tidak memberinya uang dan memintanya untuk mengiriminya foto tempel atau melakukan hubungan intim dengan kakeknya.
Namun kedua permintaan tersebut tidak diterima AK yang juga mengkomunikasikannya kepada suaminya.
Gara-gara aksinya itu, kedua ibu muda ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di Polda Metro Jaya.
Keduanya dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29. kaitannya dengan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.