Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya akan memanggil fashion stylist Irwansyah alias Wanda Hara untuk dimintai keterangan sebagai terlapor dalam kasus dugaan penodaan agama.
Polisi berencana pemeriksaan akan dilakukan pekan depan.
“Beberapa peserta kegiatan juga akan dilakukan pemeriksaan, hingga jadwal Terlapor pada 29 Agustus 2024,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (24/8/). 2024).
Sebelumnya, polisi juga akan memanggil sejumlah pihak, mulai dari penyelenggara hingga pemateri materi selama pengajian.
Kemudian nanti bagian EO juga diperiksa, kemudian pemateri materi acara itu diperiksa, lalu berbagai peserta kegiatan, ujarnya.
Sejauh ini, kata Ade Ary, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TCP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Tim penyidik melakukan aktivitas di TKP, melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang mengetahui dugaan penodaan agama terlapor, kemudian pengelola properti juga langsung melakukan pemeriksaan, ujarnya.
Sebelumnya, fashion stylist Wanda Harra dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama usai viral foto dirinya mengenakan hijab dan cadar saat menghadiri pengajian Ustaz Hanan Attaki.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 24 Juli 2024.
Jurnalis dalam kasus ini adalah seorang pengacara bernama Muhammad Rizky Abdullah.
Menurut Rizky, perbuatan Wanda Harra yang selalu berhijab dan berkerudung serta berada di area kewanitaan dinilai bermain-main dengan ajaran agama Islam.
Pasalnya, Wanda sebenarnya adalah pria bernama asli Irwansyah.
“Yang bersangkutan bercadar, berhijab, berjilbab, mendatangi sanggar Ustaz Hanan Attaki dan duduk di barisan wanita,” ujarnya kepada wartawan Bareskrim Polri, Rabu (23/7/2024). ).
Rizky berharap dengan laporan ini kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Wanda Hara bisa segera diproses.
Ia pun berharap hal ini dapat memberikan efek jera agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Sebagai laki-laki dia menyalahgunakan wibawanya sebagai laki-laki. Makanya karena penyakit seperti Irwansyah ini harus kita lawan untuk menyelamatkan generasi mendatang,” jelasnya.
Meski Wanda Harra sudah meminta maaf, menurut Rizky, tindakan tersebut tidak menghapus dugaan penodaan agama yang dilakukan.
Rizky meminta pertanggungjawaban Wanda Harra atas perbuatannya melalui proses hukum yang ada.
“Meminta maaf tidak membatalkan aspek hukum yang harus ditegakkan. Karena dia melakukan kesalahan dan merugikan umat Islam. Harus ada sanksi sosial,” ujarnya.
Namun belakangan laporan Bareskrim Polri dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Kamneg menerima luapan ya luapan laporan polisi dari Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam. Indradi kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Diketahui, Wanda Hara sendiri dikabarkan akibat fotonya yang viral mengenakan hijab dan kerudung saat menghadiri pengajian Ustaz Hanan Attaki.
“Saat terlapor ikut kajian, dia mengenakan baju muslim, memakai jilbab, bercadar, lalu duduk di deretan wanita atau anak perempuan. Sepengetahuan pelapor, saudara saya I alias W, adalah laki-laki,” katanya.