Dilansir reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengusut pikiran R (22), seorang ibu muda bernama Banten di Tangerang Selatan (Tangsel) yang menganiaya anaknya saat membuat video yang beredar di media sosial.
Belakangan, seorang psikolog diutus untuk memeriksa kondisi mental ibu muda tersebut hingga kejahatan ini selesai.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024) “Mengirimkan surat ke Biro SDM Polda Metro Jaya untuk meminta bantuan psikologis guna memeriksa kesehatan kejiwaan tersangka R.”
Selain itu, Ade Safri mengatakan timnya juga melibatkan anggota polisi wanita (polwan) untuk memberikan dukungan psikologis kepada anak korban.
“Kami bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk membantu anak dan kegiatan untuk mendekati dan menyembuhkan penderitaan psikologis anak korban,” ujarnya.
Bekerjasama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta untuk rehabilitasi psikologis/trauma emosional anak korban, UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), ujarnya. Promosi Acara
Kejahatan yang dilakukan R diketahui terjadi pada 30 Juli 2023. Saat itu, ibu muda yang terpaksa karena kebutuhan ekonomi itu menghubungi pemilik akun Facebook, Iche Shalik, dan menawarkan pekerjaan pada 28 Juli 2023.
Akun tersebut meminta ibu muda tersebut mengirimkan foto bugil dirinya dan berjanji akan mengirimkan uang.
“Demi keuntungan finansial, terdakwa R mempublikasikan foto bugil tersangka,” jelasnya.
Belakangan, akun tersebut juga meminta responden untuk membuatkan video dengan kondisi dan tampilan sesuai kebutuhan akun.
Saat itu, R mengaku juga mendapat ancaman dari pemilik akun bahwa foto bugil dirinya akan dibagikan jika ia tidak memposting video bersama anaknya.
“Kemudian pada hari yang sama, 30 Juli 2023, tersangka memerintahkan akun Facebook Icha Shakele untuk membuat video yang berisi video antara tersangka dengan anak kandungnya, R (usia 5 tahun),” ujarnya.
Namun, janji puluhan juta itu kosong. Bahkan, akun tersebut tak bisa dihubungi hingga akhirnya muncul di media sosial hari ini setelah tersangka mengunggah video tersebut.
“Meski tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook, Iche Shail, namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi, dan dia tidak mengungkapkan jumlah uang yang dijanjikannya sebelumnya.”
Atas perbuatannya tersebut, dalam perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 “Tentang Informasi dan Komunikasi Elektronik”, Pasal 45 Ayat 1 R. dijerat sebagai tersangka menurut ayat c. dan/atau Pasal 29 dan Ayat 4 Pasal 4 UU Sekuritas No. 44 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 “Tentang Perlindungan Anak” dan/atau Tahun 2014 Pasal 88 dan Pasal 76 UU No. 35 . .