Reporter Tribune News.com Abdi Rayanda Shakti melaporkan
TribuneNews.com, Jakarta – Polda Metro Jaya memanggil mantan Ketua KPK Firli Bahari terkait dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Siarul Yasin Limpo (CLL).
Panggilan itu dilakukan agar penyidik bisa menemukan bukti-bukti yang memperkuat dakwaan korupsi
“Sudah jelas, jelas (Fairley menelepon lagi), jadi kami ingin tahu apakah ada dugaan tindak pidana korupsi dalam penyidikan ini,” kata Direktur Cabang Kriminal Polda Metro. Jaya Combs Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Selain tindak pidana pencucian uang (TRPU), penyidik juga mendalami kasus tersebut.
Tuduhan baru terhadap Fairley juga telah didalami berdasarkan Pasal 36 Komisi Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. tahun 2002.
Pasal 36 Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: a. Berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena alasan apapun, b. Menangani anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan yang mempunyai hubungan darah langsung sampai dengan tingkat ketiga yang mempunyai hubungan sedarah atau keluarga bersama dengan pelaku tindak pidana korupsi, c. Bertindak sebagai komisaris atau direktur perusahaan, anggota pendiri, pengawas atau pengurus suatu koperasi dan jabatan profesi lainnya atau tugas lain yang berkaitan dengan jabatan tersebut.
Pasal 65: Setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan Pasal 36 diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
“Jadi saya tegaskan kembali, masih banyak kasus lain yang sedang dalam penyelidikan atau penyidikan.
Ade Safri kemudian mengatakan, penyidik hanya bisa memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut dengan memberikan gelar perkara.
Untuk itu, kami akan mengajukan perkara untuk menjamin kepastian hukum. Jika ada dugaan adanya tindak pidana maka akan dibawa ke tingkat penyidikan, ujarnya.
Dalam kasus ini, Farli Bahari ditetapkan sebagai tersangka perampokan mantan Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo (CL).
1999 didakwa bebas berdasarkan Pasal 12 huruf E atau Pasal 12 huruf B Tahun 2001 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan Tipikor. Kejahatan ini diancam dengan hukuman penjara seumur hidup.