Polisi Bakal Periksa Anak David Naif soal Video Porno Selasa Pekan Depan

Wartawan Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti melaporkan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya viral di media sosial karena video porno yang menampilkan Audrey Davis, putri musisi David Naif.

Pemeriksaan Audrey dijadwalkan pada Selasa pekan depan (6/8/2024).

Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Direktorat Jaringan Lantai Ditreskrim Metro Jaya (Gedung Ditreskrim Lantai 5 Metro Jaya). Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (2/8/2024).

Nantinya, Adi Safri mengatakan Audrey akan diperiksa di lantai sebagai saksi oleh penyidik ​​bidang siber Unit Intelijen Kriminal Metro Jaya.

Adi Safari membenarkan bahwa Audrey akan menghadiri panggilan inspektur. Namun, dia mengimbau partisipasi Audrey.

Seperti diketahui, video porno mirip Audrey sempat viral di media sosial dan membuat heboh dunia maya.

Dalam kasus itu, polisi menangkap dua orang yang menggunakan Telegram dan X untuk menyebarkan dan menjual video porno, termasuk video anak musisi berinisial AD, serupa yang sempat viral sebelumnya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dua orang yang menyebarkan video tersebut berinisial MRS (22) dan JE (35). Keduanya ditangkap pada 29 Juli 2024 di lokasi berbeda.

Ade Safri kepada wartawan, Rabu (31/6/2024): “MRS tinggal di Gempol, Pasuruan, Jawa Timur. JE berdomisili di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat.

Adi mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat serta patroli siber yang dilakukan penyidik ​​siber Unit Intelijen Kriminal Polda Metro Jaya.

Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video cabul atau pornografi pada perangkat milik MRS dan JE, penyidik ​​mengajukan perkara dan meningkatkannya dari saksi menjadi tersangka, ujarnya.

Adi Safri mengatakan, modus yang dilakukan tersangka MRS adalah dengan mempromosikan sejumlah video porno, termasuk video mirip putra musisi tersebut, melalui kanal Viral Telegram Audrey Davis dan kanal Presma Unja Jambi.

Apabila pembeli ingin berlangganan, pembeli diminta menghubungi administrator di ID Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly.

Untuk mendapatkan video selengkapnya, tersangka menawarkan dua paket, paket VIP Rp35.000 dan paket VVIP Rp100.000, kata Ade Safri.

“Setelah pelanggan membayar, pelanggan akan mendapatkan link Terabox untuk menonton video porno lengkap dari paket pilihannya (paket bulanan dan paket retail),” ujarnya.

Selain itu, tersangka JE memposting konten video porno yang menyamar sebagai putra musisi melalui akun X dengan nama pengguna @HwanDongZhou.

“(JE yang mencurigakan) bukan jual beli, tapi mengedarkan, mengedarkan, dan mengedarkan,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) UU 1 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan ITE dan atau pasal 4 ayat 2 UU 11 Tahun 2008. 1) Juncto Pasal 33, Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Seksualitas.

Kedua tersangka saat ini diamankan di Rutan Polda Metro Jaya untuk keperluan penyidikan, ujarnya. 

Artikel di TribunTernate.com tentang siapa Maria Yesika yang menerima uang Rp 1 miliar lebih dari mantan Gubernur Maluku Utara, https://ternate.tribunnews.com/2024/08/02/ who-mariya-yesikamahasiswi- penerima-perawatan-cantik- rp-1-m- Lebih banyak dari mantan Gubernur Maluku Utara? halaman = semua. Pengarang: Randy Basry | Redaktur: Munawir Taoeda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *