Polisi Bakal Periksa Aaliyah Massaid-Thariq Halilintar soal Tudingan Hamil di Luar Nikah

Demikian dilansir jurnalis Tribunnews.com Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi memerintahkan otopsi terhadap Aaliyah Massaid dan Tariq Khalilin menyusul dugaan hamil di luar nikah melalui akun media sosialnya.

Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan, autopsi pasangan selebriti baru menikah tersebut akan dilakukan pada Kamis (29/8/2024).

“Pelapor (AM) dan rekannya (TH) akan datang di hari yang sama, akan diinterogasi kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam, karena yang dilaporkan masih dalam pemeriksaan, sehingga belum bisa dikatakan. .” siapa yang mengumumkan itu pesta,” kata Kadiv Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/8/2024)

Menurut pelapor polisi, klaim tersebut dilontarkan oleh dua akun TikTok dan satu akun YouTube.

Menurut pelapor, informasi dirinya hamil di luar nikah tidak benar.

Oleh karena itu, menurut wartawan, fakta bahwa dia tidak hamil saat ini tidak sesuai dengan situasinya, kata kepala departemen tersebut.

Kedua akun TikTok yang dimaksud adalah @esmeralda_999 dan @medialestar, sedangkan akun YouTube @infomedia3180.

Polisi mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak memberikan informasi yang tidak terverifikasi karena dapat merugikan pihak lain.

Informasi apa pun harus diverifikasi terlebih dahulu karena Anda khawatir akan merugikan diri sendiri.

Diketahui, usai pernikahan penyanyi Aaliyah Massaid pada 26 Juli 2024 dengan Tariq Xelilintar, informasi palsu tersebar.

Aaliya Massaid dituding hamil sebelum menikah dengan Tariq Xelilintar. Masalah ini muncul di banyak akun YouTube dan jejaring sosial lainnya.

Marah dengan pencemaran nama baik, Aalia Massaid melaporkan beberapa akun media sosial ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan informasi yang diterima Lapga atau awak media, pada Sabtu (24/8/2024) sore, Aaliya Massaid memublikasikan beberapa akun media sosial mengenai berkas tuduhan palsu media elektronik tersebut.

Reporter AM (Aaliya Massaid) dan dilaporkan dalam penyidikan, tulis Lapga dalam laporannya, peristiwa tersebut terjadi saat Aaliya membuka media sosial pada 28 Juli 2024, di kediamannya kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. .

Pelapor korban juga berada di rumahnya di Pondok Indah, menggunakan update media sosial yaitu Tiktok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) serta akun media sosial YouTube @infomedia3180, kata pernyataan itu.

Dan tiba-tiba pelapor melihat pesan bahwa pelapor hamil di luar nikah, padahal saat itu pelapor belum hamil sampai hari ini, nyatanya pengaduan pelapor kini tertunda, tambahnya.

Merasa risih dan difitnah, Aaliya memutuskan untuk mendatangi Metro Jaya di Massaid Pol dan mengajukan laporan pencemaran nama baik untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

“Perkara yang diajukan terhadap terdakwa berdasarkan Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 315 UU ITE Pasal 27-A,” tulis Lapga.

Aaliya Massaid menunjukkan bukti pencemaran nama baik dengan kertas berisi gambar cetakan. Saksinya adalah Tariq Xelilintar dan Atta Xelilintar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *