Polisi Ancam Sanksi Pidana Terhadap 398 Member Aktif Pembeli Video Porno Anak dari Deki

Koresponden Tribune News, Abdi Rayanda Zwak melaporkan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dicky Yanto alias DY (25), diduga menjual pornografi anak, disebut-sebut menjalankan ratusan grup Telegram untuk pelanggannya yang membayar untuk menikmati video tersebut.

Sejauh ini, polisi menemukan ada ratusan anggota Dickey yang aktif membeli pornografi anak.

Selanjutnya kami sampaikan temuan hasil penyidikan dari ditemukannya perangkat pelaku, pelanggan aktif per 29 Mei 2024 sebanyak 398 orang, kata AKBP Hendri Umar, Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. Konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/5/2024).

Hendry mengatakan polisi akan mengejar pengguna yang menjadi klien kegiatan kriminal Dacey.

Ke depan, para anggota aktif tersebut, lanjut Hendry, bisa mendapat hukuman akibat kasus yang terjadi saat ini. 

“Yang bersangkutan pasti akan kami panggil dan ikuti karena dalam hal ini yang bersangkutan juga harus menjadi saksi. Nanti status yang bersangkutan akan kita ketahui dari proses penyidikan lebih lanjut, apakah dia saksi atau tidak. . “Tidak. Tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan masing-masing orang,” jelasnya. 

Di sisi lain, Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes Adiarya Shyam Andrade mengimbau masyarakat tidak menyebarkan konten asusila khususnya terhadap anak di bawah umur. Dia mengatakan semua pihak yang terlibat harus dihukum. 

“Kami meminta Anda untuk berhenti memposting pornografi anak karena bahkan memposting transmisi elektronik yang berbau pornografi dapat dihukum. Karena nanti ada yang mempostingnya untuk hiburan dan kemudian Penyiar, tolong hentikan kami. Akan dilanjutkan oleh departemen investigasi, penerbit akan diikuti, jelasnya. 

Ed Ari juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika melihat video porno beredar, terutama di media sosial.

“Kami mohon kepada semuanya, kalaupun kami Polda Metro Jaya ada patroli siber, kami berharap masyarakat yang mengetahui adanya penyebaran itu, ada yang memasang iklan melalui media sosial, mohon Polda Metro Jaya memberi tahu kami atau bisa menghubungi 110, yuk keduanya sepakat untuk menghapuskan prostitusi anak, apalagi agar tidak berlanjut,” tutupnya.

Sebelumnya, Dicky alias DY berhasil ditangkap pada Rabu (29/5/2024) di toko ayahnya di kawasan Torumajaya, Kota Bixi.

Penangkapan tersebut dilakukan penyidik ​​Polda Metro Jaya berdasarkan patroli siber jual beli video pornografi anak.

Penyidik ​​menemukan akun X @b******n mempromosikan link Telegram yang berisi materi tidak senonoh untuk anak di bawah umur. 

“Tautan tersebut terkait dengan akun Telegram yang menjual materi video berisi konten cabul kepada anak di bawah umur,” kata Direktur Reserse Kriminal dan Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombis Ade Safari Samjantak. 

Dari hasil pemeriksaan, konten video cabul di akun tersebut dikelola tersangka. 

Adi Safari mengatakan, tersangka mematok harga $350.000 untuk mendapatkan video porno untuk kliennya.

“Ditemukan bahwa untuk menerima konten video terkait asusila, calon pelanggan atau klien harus mentransfer terlebih dahulu sejumlah Rp 150 ribu ke rekening e-wallet dan sejumlah Rp 200 ribu ke nomor rekening. Nama DY. ” dia berkata. 

Saat ini DY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Ia didakwa melakukan prostitusi sesuai Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 dan/atau Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 45 Pasal 1 dan/atau Pasal 4 Ayat 1 Perubahan Kedua UU ITE selesai .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *