Wartawan TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Polisi Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial AR yang diduga berperan sebagai kurir dan pengedar narkoba di Beja, Depok, Jawa Barat.
Polisi menyita 73,26 kilogram ganja murni.
Dipimpin Kasubdit 1, tim berhasil menemukan 73.260 gram atau 73 kilogram narkotika jenis ganja, kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki saat merilis kasus tersebut, Senin (6/2024).
Hengki menjelaskan, penyidikan kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat pada Jumat (6/7/2024) tentang peredaran narkoba di kawasan Depok.
Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AR di Jalan Sadewa Mekar Jaya, Sukmajaya, Depok.
“Pertama, barang buktinya kecil, hanya 89 gram,” kata Hengki.
Kemudian Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pengembangan.
Dari hasil interogasi, polisi mengetahui tersangka menyembunyikan narkoba dalam jumlah besar.
Tim bergerak ke TKP kedua tersangka AR, yakni Jalan Madrasah No 69, RT 05/RW 03, Desa Kukusan, Beji, Depok.
“Pada TKP kedua, tim menemukan bubuk seberat 73.260 gram atau 73,26 kilogram ganja,” kata Hengki.
Menurut Hengki, obat-obatan tersebut dikemas dan dikirim melalui jasa pengiriman.
Tersangka memasukkan 73,26 kilogram ganja ke dalam tumpukan ikan asin untuk mengelabui polisi.
“Yang menarik dari kasus ini, ganja seberat 73.260 gram itu dikemas dan dikirim melalui kiriman JNT dengan dibungkus ikan asin.
Barang bukti ganja yang disimpan dalam tas dilumuri ikan asin. “Dari hasil penelitian tersebut,” kata Hengki.
Di lokasi terpisah, polisi juga menyita 25,19 kilogram ganja di kawasan Tapos, Depok, dari tersangka AH.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Hengki.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bodoh Polisi, Kurir Samarkan 73 Kg Ganja di Balik Tumpukan Ikan Asin di Depok.