L Q Berita kota Ramadhan
Bangka 31, TA (20) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kecamatan Mampang Papatan, Jakarta Selatan, mengatakan 2 pelaku pelaku pemukulan hingga tewas sekelompok pelajar akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang. (DPO).
Kapolsek Mampang Prapatan David Yunior Canitero mengatakan, nomor telepon seluler, internet, dan bank keduanya hilang.
“Kami mengeluarkan DPO,” kata David.
Dari penelusuran pelaku ND yang ditangkap, salah satu DPO merupakan warga Mampang.
Masih di daerah Mapang, tugasnya sebagai tukang sapu, kata Canitero. Jadi ND mempekerjakannya.”
Diberitakan sebelumnya, polisi mencurigai pasangan ND dan R melakukan pemukulan terhadap pelajar BB di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bank 31 TA (20) hingga tewas di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta.
“Kami sudah (ND dan R ditetapkan sebagai tersangka),” ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Ia mengatakan, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan Pasal 170 Pasal 338 ND 340 Pasal 2-3 KUHP.
“Hukuman maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Cantero.
Peran (ND) adalah memukul dan menendang korban di bagian kepala, dada, dan perut, lanjutnya.
Dalam prosesnya, anak tersangka R dijerat Pasal 340, Tambahan Pasal 338, Tambahan Pasal 170, Pasal 2-3 Pasal 56 KUHP. 2 KUHP.
“Untuk anak-anak, hukumannya maksimal sepertiga,” ujarnya.
“(kanan) berperan memfasilitasi pengeroyokan terhadap tersangka lainnya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” sambungnya.
Pada saat yang sama, ia juga membeberkan hasil pemeriksaan visum terhadap jenazah korban.
Temuan pemeriksaan awal dokter pemeriksa antara lain adanya noda darah di jantung korban, kata Canitero.
Selain itu, pankreas korban robek dan mengeluarkan darah, serta perut korban penuh darah.
Penyebab kematian korban telah didakwa.
Kekerasan dengan benda tumpul di area tubuh dapat menyebabkan kerusakan organ dalam, ujarnya. (m31)
Artikel di WartaKotalive.com ini mengeluarkan DPO kepada dua polisi pelaku pembunuhan pelajar di Mampang Prapatan.