Polemik Skema Power Wheeling dalam RUU EBET, Pengamat Ingatkan Isi Pasal 33 UUD 1945

Laporan reporter Tribunnevs.com, Danang Triatmoyo

TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Pengamat energi dari Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan pengoperasian sistem energi di luar PLN merupakan pelanggaran konstitusi dan pelanggaran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal itu dikatakannya menanggapi munculnya skema perputaran tenaga listrik dalam RUU Energi Baru Terbarukan (EBET) yang sedang diperbincangkan di DPR.

Penguasaan jaringan transmisi listrik harus dikuasai oleh negara melalui BUMN yaitu PLN. “Itu amanat konstitusi yang tertuang dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL),” kata Marwan kepada wartawan, Rabu (18/09/2024).

Power wheel merupakan mekanisme yang memungkinkan pihak swasta atau produsen listrik independen (IPP) menjual listrik langsung ke konsumen. Dalam skema ini, pihak swasta bisa menggunakan jaringan transmisi dan distribusi milik PLN. 

Menurut dia, skema rotasi kekuasaan tersebut melanggar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Hal itu juga telah diputuskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor. 36 Tahun 2012 yang memperjelas dan menekankan penguasaan negara terhadap sektor-sektor strategis dan mengancam jiwa. banyak orang

Mantan anggota DPD RI ini mengungkapkan, ada pula keputusan Mahkamah Konstitusi bernomor 001-021-022/PUU-I/2003 yang menyatakan kebijakan pemisahan kegiatan penyediaan tenaga listrik dengan sistem pemisahan mengurangi rasa kontrol. oleh negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945.

“Terakhir dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 111/PUU-KSIII/2015 disebutkan penyelenggaraan ketenagalistrikan yang dilakukan secara kompetitif dan terpisah bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945,” jelasnya.

Skema start-up listrik juga dikhawatirkan mengakibatkan harga listrik menjadi tidak terjangkau oleh masyarakat, apalagi jika kebijakan tersebut terbuka untuk pihak swasta. Negara juga bisa mengalami kerugian karena jaringan transmisi listrik yang sama juga digunakan oleh pihak swasta.

Terkait ketentuan tersebut, Marwan berharap sistem energi dikelola sesuai regulasi yang ada. Dalam hal ini yang bisa menjual listrik kepada masyarakat hanyalah PLN. 

“Jadi sekali lagi, jangan mencontek aturan. Nanti melanggar. Jangan seenaknya, langgar,” kata Marwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *