Polemik PP 28/2024 dan RPMK, Ini Kata Asosiasi Petani Tembakau  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Petani di Jawa Tengah mengkaji Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 dan rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mendukung rokok kemasan polos tanpa jenis kadaluarsa sebagai produk tembakau untuk pengendalian, namun sebagai cara untuk membunuh mereka, perusahaan tembakau dan petani.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Wisnu Brata mengkritisi kebijakan tujuan pemasaran dan periklanan produk tembakau pada PP 28/2024 dan kebijakan kemasan rokok tanpa label di RPMK yang menurutnya akan keluar. item untuk pengendalian produk tembakau.

“Ini adalah kebijakan yang semangatnya mematikan industri tembakau dan lingkungan di dalamnya, termasuk petani, tidak lagi bisa dikendalikan,” ujarnya kepada media.

Wisnu menjelaskan, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kondisi Indonesia yang merupakan negara penghasil tembakau, berbeda dengan Australia yang tidak memiliki perkebunan tembakau. Ironisnya, Australia justru menjadi negara rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang membuat undang-undang tersebut.

“Kita berbeda dengan Australia. Karena Australia bukan produsen tembakau. Misalnya di Amerika, Jepang, banyak negara Amerika Latin yang semuanya negara produsen, tidak akan menandai kemasan rokok,” tegasnya. .

Kementerian Kesehatan mengejutkan Wisnu karena menaati perintah ini. Pasalnya, menurut Wisnu, kebijakan tersebut akan berdampak besar terhadap lingkungan industri tembakau, terutama terhadap dukungan petani.

“Australia kini menjadi salah satu rujukan pembuatan RPMK karena mereka adalah satu-satunya negara pasar (bukan produsen tembakau),” imbuhnya.

Hal ini terkait dengan industri tembakau yang menjadi salah satu penyumbang pendapatan negara dari kejahatan terbesar. Tak hanya itu, menurutnya, industri tembakau nasional telah membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

Selain itu, kata Wisnu, saat ini tanaman tembakau merupakan tanaman yang berkembang dimana-mana dan memiliki nilai yang tinggi dibandingkan produk lainnya. 

Misalnya beras, harga saat ini gratis. Jagung sama, komoditas lain sama. Yang hidup sekarang hanya tembakau, jelasnya.

Wisnu menegaskan, pemerintah harus melindungi industri tembakau karena tembakau merupakan salah satu barang nasional yang sudah lama diusung pemerintah, bukan malah dirusak bahkan berujung pada kehancuran industri tembakau itu sendiri karena disabilitas. dan PP 28/2024 dan RPMK.

“Tentu dilarang untuk tidak menanam tembakau. Tapi yang jadi persoalan adalah tembakau selama ini hanya terkonsentrasi pada industri saja, karena tidak ada sektor lain yang mampu menandingi industri rokok besar. Kalau industri tembakau sekarang banyak yang dibunuh oleh undang-undang. , yang menurut saya berlebihan. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *