Reporter Tribunnews.com Indrapta Pramodias melaporkan
BERITA TRIBUN.
Ia mengaku sudah mengecek peraturan daerah (Perda) yakni Peraturan Daerah Provinsi Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 yang disebut melarang toko 24 jam.
Hasil sidak tidak menunjukkan adanya larangan pembukaan kios Madura selama 24 jam.
Teten mengatakan, “Makanya kemarin saya bilang, siapa yang melakukan hal-hal itu? Kalau kita lihat hukumnya, tidak ada undang-undangnya. Jadi tempat-tempat singgah orang, termasuk toko-toko di Madura, aman. Tidak ada batasan jam kerja. ” Dalam jumpa pers di kantor KemenKopUKM, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).
Padahal, menurut Titin, kios tradisional atau kios manusia memiliki keunggulan komparatif dibandingkan jaringan modern, terutama karena lebih dekat dengan konsumen. Area penjualan dapat diakses kapan saja.
Sehingga Titten memandangnya sebagai sesuatu yang perlu dilestarikan.
“Jadi, kios tradisional ini masih bisa bersaing dengan produk modern karena memiliki keunggulan-keunggulan tersebut,” kata Teten.
Ia menyimpulkan: “Jika ada gagasan untuk membatasi jam kerja, maka itu adalah kesalahan. Kesalahan besar.”
Di saat yang sama, Teten juga mengklarifikasi bahwa tidak ada kebijakan atau program pihaknya yang membatasi aktivitas kios Madura.
“Saya luruskan, kami pastikan dan pastikan tidak ada kebijakan, program atau apapun yang dikeluarkan Kementerian Koperasi untuk mengurangi jam kerja pedagang makanan atau toko kelontong,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan memastikan seluruh peraturan daerah, baik di tingkat kabupaten maupun kota, mendukung usaha kecil dan menengah.
“Momentum ini juga akan kami manfaatkan untuk meninjau kembali seluruh peraturan daerah karena adanya perintah eksekutif dari Presiden untuk tidak melaksanakan peraturan tersebut,” tutup Teten.