Polemik HKI Logo Elang di Jersey Timnas, DR Arimansyah: Pabrikan berhak merek dagang
Laporan reporter Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PSSI resmi meluncurkan Jersey Timnas hasil kerja sama dengan brand lokal Erspo pada 26 Maret 2024 dengan nilai kerjasama Rp 16,5 miliar dan kontrak berdurasi 2 tahun hingga tahun 2026.
Jersey Timnas Indonesia yang dijual Erspo hadir dalam tiga varian, yaitu Identifikasi Pemain (PI), Seragam, dan Model Pendukung.
Setiap jenisnya dijual dengan harga berbeda. Jersey Timnas Indonesia beserta uang receh pemainnya dijual Rp 1.299.000, pertandingan Rp 599.000, dan support Rp 199.000.
Pakar hukum Dr Arimansyah mengatakan, karena tingginya nilai ekonomi timnas Indonesia, manajer Erspo membutuhkan perlindungan HKI secara penuh bagi timnasnya.
“Menurut pengertian merek dalam ketentuan Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016, merek bukan sekedar tanda yang dapat dinyatakan dalam bentuk nama, kata, huruf, dan angka.” /atau Jasa yang dibuat oleh seseorang dalam kegiatan komersil dan/atau Bisa juga dalam bentuk gambar dan logo yang merupakan singkatan dari Jasa yang berbeda-beda,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/6/2024).
Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan logo elang di jersey timnas Indonesia yang diabadikan pemilik Erspo Muhammad Sadad.
Sebelumnya, logo elang produksi Mills, produsen kaos Tanah Air, terdaftar atas nama PSSI.
Ketentuan Pasal 21 ayat 2 huruf b UU Perdagangan menyatakan bahwa tanpa persetujuan tertulis dari pejabat yang berwenang, suatu permohonan merek ditolak apabila merek tersebut menyerupai atau menyerupai merek suatu negara.
Memang tidak bisa dipungkiri logo elang yang didaftarkan pemilik Erspo sama dengan lambang negara Indonesia, elang panksila.
Namun perlu memperhatikan konstruksi Pasal 21 ayat 2 huruf b yang menyatakan bahwa pendaftaran merek nasional diperbolehkan sebagai merek seseorang, apabila mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang, kata dia. Arimansyah.
Menurut Dr. Sebagai induk organisasi sepak bola Indonesia, Arimansyah, PSSI dapat dikatakan sebagai salah satu pihak yang berwenang menyetujui penggunaan logo negara Indonesia pada jenis produk dan/atau jasa tertentu yang berkaitan dengan sepak bola Indonesia, termasuk sepak bola nasional Indonesia. tim. . pakaian
Perjanjian Kerjasama antara PSSI dan Erspo untuk produksi Jersey Timnas Indonesia juga dapat dijadikan sebagai bentuk perjanjian tertulis PSSI kepada Erspo, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Kerja.
Berdasarkan informasi dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, logo logo dan logo burung garuda tersebut dikeluarkan oleh pemilik Erspo Muhammad Sadad dan PSSI. Logo burung garuda pada baju nasional indonesia. (Distribusi/IST)
Namun, dua penghargaan Garuda yang dikeluarkan Erspo dan PSSI belum terkonfirmasi.
Menurut sistem pengarsipan pendaftaran yang pertama kali digunakan di Indonesia, sejak tanggal penerimaan,
Logo elang pertama kali diajukan untuk pendaftaran nama oleh pemilik Erspo Muhammad Sadad.
Pendaftaran merek berlogo Garuda pada timnas Indonesia yang dikeluarkan oleh pemilik Erspo berdampak pada pelarangan pihak ketiga untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan timnas Indonesia tanpa izin, sekalipun itu timnas. terdapat logo Erspo pada produk di jersey yang mereka produksi namun tidak disertakan.
Menurut Pasal 100 UU Perdagangan terdapat sanksi pidana bagi pihak yang mengabaikan larangan ERSPO, yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2 miliar.
Selain itu, pengenaan sanksi pidana atas kelalaiannya tidak menghilangkan hak pemilik Erspo untuk menuntut pelanggaran merek berupa ganti rugi dan/atau penghentian segala kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan merek terdaftar. Begitulah.
Dalam proses penyidikan tuntutan pelanggaran merek, Erspo berhak meminta penetapan sementara untuk mencegah masuknya barang yang diduga pelanggaran merek ke dalam perdagangan dan/atau menghentikan pelanggaran tersebut untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
Beragamnya hak yang dapat diperoleh seseorang ketika menerima merek dagang tidak hanya melindungi keuntungan finansial tetapi juga citra merek yang terkait dengan produk yang menggunakan merek dagang tersebut.
Hal ini disebabkan oleh investasi dan promosi yang kuat dan besar, waktu dan kerja keras yang dihabiskan untuk penelitian dan pengembangan oleh pemilik, untuk memastikan produk berkualitas baik yang membangun popularitas dan hubungan dekat dengan orang-orang yang membeli.
Masyarakat umum harus lebih teredukasi untuk menggunakan bahan asli dan bukan KW atau Aspal (benar tapi salah) agar lebih menghormati Hak Asasi Manusia, apalagi Erspo merupakan produk lokal hasil karya anak negeri yang harus kita dukung bersama.