Polemik Barang Impor WNI, Ombudsman Wanti-wanti Ditjen Bea Cukai Soal Potensi Maladministrasi

Laporan reporter Tribunnews.com Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Belakangan ini ramai dibicarakan mengenai pemeriksaan barang atau barang luar negeri yang dikirim oleh warga negara Indonesia (WNI) yang bermasalah atau berada di bawah pengawasan Administrasi Umum Bea Cukai. Menteri Keuangan.

Ombudsman RI juga mengingatkan Dirjen Bea dan Cukai bahwa masyarakat merupakan elemen eksternal pengendali pelayanan pemerintah.

“Kami berharap kritik masyarakat terhadap pemeriksaan barang yang dikirim atau diimpor dari luar negeri dapat menjadi bahan perbaikan bagi Dirjen Bea Cukai karena pengendalian pelayanan publik merupakan salah satu tujuan pembangunan manusia. elemen eksternal dalam memantau layanan publik,” kata salah satu anggota ombudsman Indonesia. Eka Hendra Fatika dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024).

Yeka bertemu dengan Dirjen Bea dan Cukai Askolani di Kantor Dirjen Bea Cukai Jakarta Timur pada Rabu (22/5).

Usai pertemuan, ombudsman mengumumkan akan memantau pengendalian barang, khususnya barang khusus, di lingkungan Administrasi Kepabeanan Umum.

Selain itu, ombudsman juga akan mengkaji jenis pajak yang dibayarkan, serta tata cara dan cara pembayaran denda barang luar negeri.

Ombudsman melaporkan, jumlah laporan masyarakat atas pengaduan pelayanan publik di bidang perekonomian berjumlah 201 pengaduan pada periode 2021-2024.

Di antara laporan-laporan tersebut, perbankan, asuransi, dan perdagangan berjangka merupakan yang tertinggi dengan rincian 68 laporan di bidang perbankan, 55 laporan di bidang asuransi, dan 25 laporan di bidang perdagangan berjangka.

Yeka membenarkan, dari sekian pesan tersebut, sangat sedikit yang berkaitan dengan bea cukai dan pajak. Namun, ia mengatakan, bukan berarti protokol tersebut tidak bisa menimbulkan masalah administratif yang lebih serius di kemudian hari jika tidak ada pengendalian preventif mulai saat ini.

“Bukan berarti laporan tersebut tidak bisa menimbulkan masalah administratif yang lebih serius di kemudian hari tanpa adanya tindakan preventif,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *