Laporan reporter Tribunnews.com Rinas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Va alias Joel, asal Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap Bareskrim Polda Metro Jaya terkait situs judi online yang beroperasi di Kamboja.
Joel didakwa terlibat dalam telemarketing dan layanan pelanggan situs judi online fastspin77.
AKBP Ade Sefri Siman Juntak mengatakan kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan patroli siber dan menemukan situs yang diduga merupakan situs perjudian online.
Joel ditangkap pada Minggu (18 Agustus 2024) di sebuah restoran cepat saji di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan.
Direktur Ade Sefri mengatakan pada Jumat (23 Agustus 2024): “Investigasi dan upaya penelitian lebih lanjut akan dilakukan berdasarkan temuan masalah ini.”
Pada 19 Agustus 2024, polisi mendalami kasus peningkatan status Pak A dari saksi menjadi tersangka.
Penyidik kemudian mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Tersangka V alias Joel dan melanjutkan penyidikan sebagai tersangka.
Tersangka V Joel telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Direktur Ade Safri.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, antara lain rekening ATM BCA atas nama V dan jejak digital rekening mbanking BCA atas nama V yang digunakan sebagai rekening deposito di situs fastpin77.
Joel atas perbuatannya tunduk pada Pasal 45(3) Nomor 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Tahun 2024, Undang-undang Perubahan Kedua Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 27(2) Pasal 303 Undang-undang tersebut. ) telah diterapkan. KUHP (KUHP).