Polda Metro Jaya Tangkap Pemuda yang Jual Video Porno Anak di Telegram  

Reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemuda berinisial MAFA (20) harus diadili polisi karena menjual video porno anak melalui aplikasi Telegram.

Tersangka ditangkap anggota Subdit Reskrim Polda Metro Jaya di Wisma Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, pada 26 Juli 2024.

“Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mengirimkan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang mempunyai muatan yang melanggar kesusilaan/kesusilaan untuk diketahui umum dan/atau menawarkan, menjual atau menyediakan pornografi yang mengandung unsur pornografi.” Pornografi anak eksplisit,” jelas Direktur Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Ade Safri mengatakan, kasus ini bermula saat penyidik ​​melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas jual beli video porno anak dari akun Telegram bernama Deflamingo Collection.

Dari situ, kata Ade Safri, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka dengan menggunakan bukti-bukti yang ada.

Selanjutnya berdasarkan dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video cabul atau pornografi anak yang ditemukan pada gadget saudara MAFA, maka diajukan perkara untuk menaikkan status MAFA menjadi tersangka, ujarnya. .

Ade Safri mengatakan, tersangka mempromosikan usahanya melalui akun X dengan serangkaian paket belanja untuk pembeli.

“Di akun itu 

Pembeli ini akan diminta untuk memilih paket bulanan atau retail. Paket bulanannya Rp 165k, sedangkan harga retailnya Rp 15k jika ingin berlangganan.

Ade Safri mengatakan, sejauh ini terdapat 23 koleksi video porno anak-anak dan dewasa dengan 25 ribu pengikut di channel Telegram.

Paket yang ditawarkan tersangka di saluran Telegram antara lain paket bulanan Rp 165 ribu dan paket retail Rp 15 ribu, ujarnya.

“Untuk anggota yang terdaftar ada 107 pengguna. Sementara anggota yang mengikuti channel Telegram tersangka ada 25.000 orang,” ujarnya. 

Selain itu, Ade Safri mengatakan polisi terus melakukan beberapa penyelidikan mendalam.

Untuk penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi, penyidik ​​menangkap dan terus menahan tersangka MAFA di Rutan Polda Metro Jaya, jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *