Laporan Jurnalis Tribunnews.com Reynas Abdila
TribuneNews.com, Jakarta – Polisi menangkap seorang pria berinisial HH yang diduga menipu seseorang melalui aplikasi media sosial TikTok dengan mengaku memberikan hadiah.
Ironisnya, pelaku membuat akun palsu dengan menggunakan figur publik dan kemudian menjanjikan uang Rp 50 juta kepada pengikutnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari Shyam Indradi mengatakan, pelaku meminta korban menekan tombol love dan membayar biaya administrasi.
“Tersangka membuat akun TikTok palsu dengan menggunakan foto atau video selebriti yang diedit oleh penjahat,” ujarnya kepada surat kabar tersebut, Selasa (15/10/2024).
Korban tergoda untuk menuruti perintah idolanya, namun ternyata operatornya yang bersalah.
Usai menekan tombol love, korban menghubungi nomor WhatsApp akun tersebut untuk menanyakan janji Rp 50 juta.
Di sana, pelaku mengatakan harus membayar biaya administrasi pencairan tunjangan 50 juta.
Pelaku meminta korban membayar administrasi secara bertahap dan terus meminta uang tambahan, katanya.
Alih-alih mengira hadiahnya akan dikirimkan, pelaku justru memblokir koneksi korban hingga tak bisa dihubungi lagi.
Singkat cerita, korban melapor ke polisi hanya untuk mengetahui pelaku telah beroperasi sejak Januari 2024 dengan korban ratusan orang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Januari 2024 hingga September 2024 dengan korban ratusan orang,” kata Ade Ari.