Polda Metro Jaya Tangkap 5 Pemalsu Pelat Dinas DPR hingga KTA Bodong

Reporter TribuneNews24.com Abdi Rayanda Shakti melaporkan 

TRIBUNNEWS.COM, XAKARTA – Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima orang atas dugaan pemalsuan pelat dinas khusus DPR dan Kartu Tanda Anggota (KTA) palsu.

Lima orang yang belum diketahui identitasnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditangkap.

Saat dihubungi, Senin (27/5/2024), Kabid Humas Polda Metro Jaya Combes Ade Ari Shyam Indradi mengatakan, “Saat DPR dan KTA menangani kasus pelat palsu, ada 5 tersangka yang diamankan.”

Namun Ade Ari tak merinci lebih jauh pengungkapan kasus tersebut.

Ia hanya mengatakan, dalam penangkapannya, penyidik ​​berhasil menyita berbagai barang bukti mulai dari plat dinas palsu hingga KTA palsu.

“8 kendaraan dan 25 dengan bukti plat anggota DPR RI dan KTP,” ujarnya.

Dugaan penggunaan plat dinas palsu juga diunggah pengacara kondang Sunan Kalijaga melalui akun Instagram @sunankalijaga_sh.

Ia mempertanyakan pengacara soal keberadaan empat mobil mewah yang sudah terdaftar di DPR RI.

“Pengacara kondang punya plat nomor @dpr_ri di 4 mobil mewahnya. Apa dia anggota RPD RI?” akun tersebut.

Hal itu juga disoroti Wakil Ketua MKD Nazruddin Dek Gam. Beberapa kendaraan kedapatan menggunakan pelat nomor Dinas Khusus DPR palsu. 

“Tidak kurang dari 3 orang diamankan dan beberapa barang bukti disita berupa kendaraan berpelat kendaraan DPR palsu. Pelaku memperjualbelikan pelat kendaraan DPR palsu seharga Rp48 juta,” kata Najruddin dalam keterangannya.

Karena kasus tersebut, Nazrudin mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan tawaran pembelian plat nomor khusus kendaraan milik pemerintah DPR.

Sebab, pelat nomor tersebut hanya untuk anggota DPR dan tidak untuk diperjualbelikan kepada masyarakat umum. Kami meminta Polri mengambil tindakan tegas terhadap pemalsuan pelat nomor kendaraan DPR, ujarnya.

MKD DPR juga akan mengadili jika ada anggota DPR yang terlibat pemalsuan pelat nomor kendaraan DPR, imbuhnya.

Senada, ia mengingatkan, peristiwa pemalsuan pelat DPR dapat digolongkan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen yang diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kejahatannya yang dipalsukan adalah logo DPR dan identitas anggota DPR, kata Najruddin. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *