Polda Metro Jaya Sebut Juru Parkir Liar Bisa Masuk Ranah Tindak Pidana Jika Melakukan Pemaksaan

Laporan reporter Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Isu parkir satelit ilegal khususnya di Batavia dan sekitarnya masih ramai diperbincangkan karena dianggap meresahkan masyarakat.

Terkait hal ini, polisi menyebut para pekerja ilegal tersebut bisa masuk ke ranah kriminal jika menggunakan paksaan atau bahkan tipu muslihat.

“Cinta tentu saja, apalagi paksaan, sudah merupakan tindak pidana,” kata Direktur Bisnis Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).

Saat ini, Latif mengaku siap membantu Pemprov DKI Batavia menertibkan penyelenggara ilegal yang mengganggu tersebut.

Namun, ia juga menginginkan peran serta pejabat pemerintah yang bisa melaporkan jika menemukan pengikutnya bermasalah.

“Masyarakat juga harus ikut, tahu konsep kehati-hatian, misalnya dijamin (parkir) gratis, jadi harus bebas, supaya tidak menimbulkan masalah,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polda Metro Jaya membantu dan mengoordinasikan upaya Dinas Perhubungan DKI dalam penertiban parkir liar yang terbukti meresahkan negara.

Hal ini ia sampaikan menanggapi Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang menegaskan, sesuai aturan, parkir di pasar itu gratis.

Oleh karena itu, pengelola tidak diperkenankan memungut biaya parkir.

“Saya setuju parkir liar ini harus ditertibkan. Ya, saya berharap Polda Metro Jaya juga bisa membantu Dishub DKI Batavia dalam proses penertiban. Bisa juga ada yang dipasang dan digunakan di tempat parkir umum, bukan secara ilegal,” kata jurnalis Sahroni, Selasa (7/5/2024).

Sebab, menurut Sahroni, hanya negara dan masyarakat saja yang sudah lama terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Oleh karena itu, para tukang mobil ilegal ini menjadi terburu nafsu dan brutal, serta tidak segan-segan mengancam jika mobil tersebut tidak dibayar.

“Awalnya mereka dibiarkan karena belas kasihan dan dilepas bebas. Tapi berubah pikiran, mereka seperti penjahat. Makanya banyak yang mengeluhkan virus ini,” ujarnya.

“Apalagi mereka banyak ditemui di kawasan-kawasan yang secara signifikan dikecualikan dari administrasi dan pemerintah daerah, seperti minias. Kenapa dipaksa membayar parkir gratis, ini yang disebut kriminal,” kata Sahroni.

Oleh karena itu Sahroni meminta seluruh pihak terkait berkoordinasi menertibkan parkir liar yang ada guna menciptakan situasi keamanan masyarakat.

“Oleh karena itu, tidak masalah berapa banyak uang yang digunakan untuk membeli mobil, yang kecil-kecil saja ke arah yang lebih baik. Tapi inilah alasan penegakan hukum, yang tidak bisa seenaknya. Hukum ada di sana. Dishub mengendalikannya,” pungkas Sahroni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *