Polda Metro Jaya Mengungkap 276 Kasus Selama Operasi Sikat, 341 Pelaku Kriminal Ditangkap

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal Polda Metro Jaya menemukan 276 kasus dalam operasi Sikat Jaya pada 9-23 Agustus 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, Operasi Sikat Jaya dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri saat itu dalam memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Operasi Sikat dilakukan dengan tujuan untuk memberantas segala bentuk tindak pidana dan mencegah terjadinya tindak pidana lainnya untuk menjaga dan meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kata Kompol Wira di Gedung Satya Haprabu. . , Bareskrim Polda Metro Jaya, Kamis (19/9/2024).

 Wira menjelaskan, dari 276 pengungkapan kasus tersebut, terdapat 341 pelaku yang diamankan, meliputi 5 remaja, 10 pelaku kambuhan, dan 1 pelaku narkoba.

“Dari target operasi sikat tahun 2024, yang terungkap sebanyak 71 kasus dan non operasional sebanyak 205 kasus,” jelasnya.

Rincian kasus yang terungkap dalam Operasi Sikat Jaya penganiayaan berat (anirat) sebanyak 6 kasus, perampokan dengan kekerasan (curas) 12 kasus, perampokan 68 kasus, perampokan 108 kasus, perampokan biasa (cubis) 23 kasus, permainan keberuntungan 12 kasus. kasus. , kroyok​​ 4 kasus, prostitusi​​ 8 kasus​​, UU Darurat​​ 9 kasus, pemerasan​​ 4 kasus, penangkapan​​ 10 kasus dan lainnya 12 kasus (penipuan, pemalsuan, penggelapan). Total barang bukti yang disita antara lain R4​ 10 unit, R2​ 95 unit, senapan​ 9 unit, pisau Sajam​ 29 unit, uang tunai​ Rp 26.240.000, HP 127 unit, dan laptop 6 unit. Para tersangka dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 (dua) tahun penjara, pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara, pasal 363 KUHP. KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun,” jelas Wira.

Selanjutnya Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara, dan pasal 368 KUHP. Kode dengan ancaman hukuman paling lama 12 (dua) tahun dua belas,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *