Dilansir Abdi Rianda Shakti dari Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fulda Metro Jaya berjanji tidak akan menjadikan Pirli Bhori sebagai tersangka seumur hidup dalam kasus penculikan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Khusus Tindak Pidana Berat Fulda Metro Jaya Kombes Ada Spree Simanjuntek mengatakan, pihaknya tidak akan bergantung pada status meragukan mantan Ketua KPK tersebut.
“Pekerjaan profesional itu ada proses dan tuntas. Kami berjanji akan menyelesaikan penyidikan kasus Acre,” kata Ada Sepri kepada pers, Rabu (21/8/2024).
Status tersangka Pirli Bhori dalam kasus penculikan itu mencapai sembilan bulan, terhitung sejak 22 November 2023.
Saat ini, menurut Ada Sapri, pihaknya fokus melengkapi dokumen properti dan mengusut kasus tersebut sesuai Pasal 36 UU Tipikor, melarang pertemuan antara Pimpinan KPK dan penerbit.
“Kami tegaskan dan tegaskan kembali, penyidikan terhadap dua kasus Aqua, dua lapas yang dimaksud, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan terhormat,” ujarnya.
Pirli Bhori diduga terlibat dalam kasus penculikan SYL.
Tersangka diketahui setelah penyidik menuntaskan proses penyidikan.
“Perkara telah diajukan karena telah ditemukan cukup bukti untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Khusus Fulda Metro Jaya Combs Ada Sperry Simanjuntek, Rabu (22/11/2019). 2023) malam.
Dalam hal ini pasal yang dimaksud adalah pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Jancato. kejahatan. Pasal 65 Hukum Pidana.
Polisi kemudian menyatakan tidak menangkap Pirelli karena kasus penculikan masih dalam pengembangan.
Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut kasus pasal 36 dan pasal 65 UU KPK tentang larangan bertemu dengan pimpinan penerbit.
Kasus tersebut kini masuk penyidikan setelah penyidik membuat judul perkara.
Selain itu, Polisi Pencucian Uang (TPPU) juga sedang menyelidiki masalah ini.