Laporan Jurnalis Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya belum memberikan komentar terkait pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Cristianto.
Hasto Christianto diketahui akan diperiksa pada Selasa (4 Juni 2024) atas pemberitaan palsu adanya kecurangan pada pemilu 2024.
“Iya, kami konfirmasi dulu (pemeriksaan Haston),” kata Direktur Humas Polda Metro Jaya Combes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (4/6/2024).
Haston sendiri diketahui dilaporkan oleh dua pria, Hendra dan Bayu Setiawan, di Pusat Pelayanan Polisi Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Hasto disangkakan melakukan tindak pidana penghasutan dan/atau penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berisi informasi palsu yang menimbulkan keresahan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 dan/atau Pasal 28 ayat (3) KUHP. Jo. 45A(3) UU 1 Tahun 2024, Perubahan Kedua UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menanggapi hal tersebut, Hasto Polda meyakini ada pihak di balik laporan yang disampaikan kepadanya di Metro Jaya.
WIB mengetahui dirinya diperiksa penyidik kepolisian selama hampir tiga jam, mulai pukul 10.00 WIB, terkait ucapannya kepada media nasional yang diduga memicu kerusuhan.
Hasto kepada wartawan, Selasa (4 Juni), “Karena pernyataan saya dianggap sebagai bentuk penghasutan yang mengarah pada tindak pidana dan menimbulkan berita bohong,” Polda Metro Jaya (2024).
Bahkan, sebagai kader partai politik, mereka mengaku selalu menjunjung tinggi supremasi hukum dan membangun budaya hukum Pancasila berdasarkan ideologi negara.
“Partai politik mempunyai kewajiban untuk menerima keinginannya dan menyampaikan pandangannya, termasuk peristiwa terkait pemilu 2024,” ujarnya.
Hal itu dibuktikan oleh para ahli, termasuk adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) ketiga hakim MA yang menjadi dasar perkara di MA, ujarnya.
Selain itu, Hasto mengatakan penghargaan tersebut merupakan bagian dari produk jurnalistik karena diwawancarai oleh media nasional.
“Yang saya ajarkan adalah tentang produk jurnalistik yang diatur dalam undang-undang pers, dan kebebasan pers adalah bagian dari amanat reformasi yang diperjuangkan dengan keras oleh mahasiswa kita,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Haston, Patra M. Zen mengatakan, kehadiran kliennya tidak dibutuhkan penyidik hanya untuk penggeledahan.
Maka Hasto diminta terlebih dahulu datang ke dewan pers karena itu produk jurnalistik.
“Seperti yang disampaikan Pak Haston, karena ini produk jurnalistik, tidak ada penghormatan terhadap hukum, dan penyidik meminta kami membawa Pak Haston ke Dewan Pers terlebih dahulu. Hanya empat pertanyaan,” katanya.