Polda Metro: Hasto Dilaporkan Dugaan Penyebaran Berita Bohong dan Penghasutan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Polda Metro Jaya melaporkan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Christianto dilaporkan menyebarkan berita bohong dan hasutan.

Laporan terkait Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan pungli masih kami dalami, kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (6). /6/2024).

Namun Veera belum bisa menjelaskan lebih detail mengenai kasus tersebut. Sebab, penyidik ​​masih mendalami kasus terkait Hasto tersebut.

“Investigasi sedang dilakukan terhadap kedua insiden tersebut. Investigasi sedang berlangsung,” katanya.

Viera hanya bisa memastikan, hingga saat ini seorang jurnalis, terlapor, dan beberapa saksi sudah diperiksa penyidik. Dia berjanji akan memperbarui kasus ini setelah semua fakta terungkap.

“Pelapor sudah diperiksa, pihak yang diberitahu juga sudah diperiksa, saksi-saksi yang dimintai banyak. “Nanti kami akan berikan informasinya,” imbuhnya.

Polda dikabarkan melaporkan Hasto ke Metro Jaya karena komentarnya soal kecurangan pemilu dalam wawancara televisi nasional dinilai bermasalah. Pelaporan tersebut dilakukan pada Maret 2024 oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan. Wartawan Hasto

Hasto sendiri diketahui dilaporkan ke Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) oleh dua orang Polda Metro Jaya, Hendra dan Bayu Setiawan.

Pasal 160 dan/atau Pasal 28(3) KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A (3)

Hasto Polda meyakini ada pihak di balik laporan Metro Jaya yang memerintahkan atau memberi perintah. Banding telah dikirim ke layanan pers

Hasto diperiksa penyidik ​​polisi selama hampir tiga jam mulai pukul 10.00 WIB atas komentarnya kepada media nasional yang diduga memicu kerusuhan.

Karena postingan saya ini diduga merupakan bentuk berita bohong yang berujung pada tindak pidana dan kemudian menimbulkan kerusuhan, kata Hasto saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024). )

Padahal, menurutnya, sebagai anggota partai politik, ia selalu menyuarakan perdamaian hukum dan ingin membangun budaya hukum berdasarkan Panchasheela, ideologi negara.

“Partai politik mempunyai tugas untuk menanamkan aspirasi dan menyuarakan pandangannya, termasuk apa yang akan terjadi pada pemilu 2024,” jelasnya.

Hal itu juga dibuktikan oleh para ahli, termasuk pendapat khusus 3 hakim MA, semua keterangan saya menjadi dasar persidangan yang dilakukan di MA, ujarnya.

Selain itu, karena diwawancarai media nasional, pernyataan itu merupakan produksi media, kata Hasto.

“Yang saya maksud adalah produksi media diatur dalam undang-undang pers, dan kebebasan pers adalah bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan keras sebagai mahasiswa,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Patra M. Sen mengatakan kepada penyidik, keikutsertaan kliennya tidak bersifat wajib karena hanya untuk keperluan klarifikasi.

Jadi Hasto awalnya diminta datang saat konferensi pers karena itu produk pers.

“Seperti yang disampaikan Pak Hasto, ini produk jurnalistik, makanya pemeriksa mempersilakan kami menghadirkan Pak Hasto dulu ke pengurus surat kabar tersebut demi menghormati hukum. Oleh karena itu, pertanyaannya hanya empat,” ujarnya. (Kompas.com/Tribunnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *