TRIBUNNEWS.COM – Polda Kalteng bersama Satuan Tugas Pengamanan Masyarakat (Satgas PKS) akan semakin meningkatkan pengamanan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya.
“Saat ini pencurian sawit berkurang signifikan karena polisi dan satgas perminyakan turun langsung ke perkebunan untuk melakukan patroli dan berkoordinasi dengan masyarakat,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto saat diwawancarai. Persatuan Pers Indonesia (PWI) Palankara pada Rabu 20 Juni 2024.
Kapolda mengatakan, kegiatan tersebut merupakan wujud kolaborasi kepolisian dengan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kegiatan pencegahan dan pencegahan melalui patroli, pengarahan, dan pelatihan.
Joko mengatakan, “Saat berpatroli, petugas kami meminta masyarakat tetap berperilaku baik dan tidak ikut serta dalam pencurian sawit jika tidak ingin diadili.”
Kepolisian setempat meminta para pelaku usaha untuk bekerjasama dengan Kebijakan Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kemajuan Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) yang tidak masuk akal dan menimbulkan perselisihan di kawasan tersebut.
Menurut Joko, tentu saja masyarakat paham bahwa memakan buah sawit merupakan tindak pidana. Tentu sebagian masyarakat mungkin paham bahwa peraturan ini hanya berlaku bagi perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertanian (IUP) yang diterbitkan setelah Februari 2007.
“Di sisi lain, situasi masyarakat kurang baik, ada pengangguran dan sebagian masyarakat kecanduan narkoba. Ini mengambil jalan pintas dengan menggunakan 20 persen FPKM yang tidak dikembangkan dengan baik,” jelas Joko.
“Kalimantan Tengah dipandang oleh pihak luar sebagai daerah yang makmur (kaya) karena memiliki mineral dan perkebunan kelapa sawit yang luas. “Namun, banyak masyarakat Kalimantan Tengah yang hidup dalam kesulitan,” imbuhnya.
Kapolda juga mengingatkan pentingnya para pengusaha taman dalam berkomunikasi dan berkoordinasi dengan tokoh adat, tokoh daerah, dan tokoh agama di Kalteng. Hal ini untuk menciptakan situasi aman, nyaman dan nyaman di Kalteng.
“Jika timbul permasalahan, angka-angka tersebut dapat mengambil keputusan yang berimbang dan adil,” kata Joko.
Kapolda menegaskan, Satgas PKS yang diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2012 mempunyai tiga fungsi penting, yaitu mencegah konflik sosial, menghentikan konflik sosial ketika terjadi, dan menangani pasca konflik.
Selain penindakan pihak luar, pada Juni 2024, Polda Kalteng juga menangkap 13 tersangka dugaan pencurian TBS dengan barang bukti di Kotawaringin Barat, Kalteng.
Sebanyak 358 petugas polisi telah disiagakan dengan bantuan 86 petugas TNI untuk mencegah terulangnya pencurian.