TRIBUNNEWS.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) membantah dugaan adanya peran pengganti atau orang lain dalam penangkapan pengusaha Surabaya Ivan Sugianto.
Kisah ini viral di media sosial bersamaan dengan foto Ivan sebelumnya.
Ivan sebelumnya ditangkap di Bandara Juanda, Surabaya pada Kamis sore (14 November 2024).
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena sikap arogannya yang mengancam siswa ET di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.
“Kemarin benar yang terlibat (Ivan Sugianto) ditangkap di Bandara Juanda. Tidak ada peran alternatif,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kompol Dirmanto, Jumat (15/11). 2024).
Ivan Sugianto diketahui saat ini ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya.
Dirmanto pun membenarkan, tersangka yang kini berada di Rutan juga merupakan Ivan asli.
“Tugas polisi untuk mengambil tindakan hukum dan kami melakukannya di hadapan masyarakat dan media langsung di lokasi kejadian,” ujarnya.
Lanjutnya, “Kemunculan tersangka yang dijemput Bareskrim Polrestabes Surabaya juga disaksikan puluhan rekan jurnalisnya.”
Dirmanto mengungkapkan, saat itu tidak ada batasan bagi awak media untuk mengambil foto dan video.
Dirmanto mengatakan, awak media meliput pemberitaan tersebut sejak Ivan turun dari bus dan masuk ke Unit Satreskrim PPA hingga ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya.
Jelas tersangka ditangkap dengan tangan kami yang diborgol, mulai dari saat keluar dari kendaraan Satreskrim Polrestabes Surabaya hingga dibawa ke ruang interogasi, ujarnya.
Ivan Sugianto menjadi tersangka dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara
Ivan menjadi tersangka setelah mengancam atau menyerang ET dengan memaksanya berlutut dan menggonggong di depannya.
Gara-gara perbuatannya, Ivan Sugianto terancam hukuman hingga 3 tahun penjara.
Dia didakwa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak atas tindakannya.
Dirmato dari Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/1), mengatakan, “Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 335 ayat 1 angka 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara. . November 2024).
Kasus ini diduga bermula dari aksi saling sindir antara siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya berinisial EN dengan siswa SMA Cita Hati Surabaya berinisial AL (anak Ivan) saat bermain basket di pertokoan. tengah.
ET mengejek AL yang permainan basketnya membuat sekolahnya kalah.
Siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya mengejek siswa SMA Cita Hati Surabaya di media sosial (medsos), melalui direct message (DM).
Dalam perbincangannya, ET menggoda AL seperti anjing pudel.
AL kemudian mengeluh karena ET meledek ayahnya, Ivan Sugianto.
Karena tak terima anaknya diejek, Ivan bersama rombongan mendatangi SMA Kristen Gloria 2 Surabaya untuk mencari keberadaan ET dan meminta maaf.
Kemunculan Ivan kemudian menimbulkan keributan yang salah satunya berujung pada perintahnya ET untuk berlutut dan menggonggong.
Peristiwa tersebut kemudian menyebar di media sosial (medsos). Pengusaha Surabaya bernama Ivan Sugianto ditangkap penyidik Polrestabes Surabaya dan diberhentikan di Bandara Juanda Surabaya sepulang dari Jakarta pada Kamis sore, 14 November 2024. (Tribunnews)
Gara-gara kejadian tersebut, ET diketahui mengalami trauma psikologis.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, saat ini pihak kepolisian terus memberikan dukungan dengan menghubungi pihak sekolah untuk memperbaiki kondisi mental para siswanya.
Dirmanto dari Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024), mengatakan, “Saya bilang begini, salah satu anak (korban) trauma dengan kejadian (pelecehan) itu.”
Lanjutnya, “Kami berupaya memberikan dukungan, termasuk komunikasi berkelanjutan dengan pihak sekolah, Pak Reskrim, agar kesehatan mental anak ini bisa mulai membaik.”
Dirmanto menegaskan, penyidik akan tetap melanjutkan proses hukum, namun tetap memperhatikan kondisi kejiwaan korban.
“Kami juga terus melakukan penelitian mendalam,” ujarnya. Yang terpenting ini menyangkut anak-anak, kita harus memikirkan masa depan mereka, jangan sampai kejadian ini mempengaruhi masa depan mereka.”
(Tribunnews.com/Milani Resti/Chaerul Umam)