TRIBUNNEWS.COM – Polda Jawa Tengah terus mencari pelaku penyerangan bos pemilik Burhanis (52) asal Kemayoran, Jakarta, yang tewas saat mencoba mengambil kembali mobil curian salah satu penyewa di Desa Sumbersoko, Sukolilo. Kabupaten, Pati, Jawa Tengah, Kamis 6 Juni 2024.
Akhir pekan ini, tim Polda Jateng menggeledah kawasan hutan dan perkebunan di sekitar Pati, yang menurut intelijen polisi merupakan tempat persembunyian penjahat anti Burhanisme dan provokator lain yang melarikan diri pasca kejadian tersebut.
Hasilnya, polisi menangkap 6 pelaku kejahatan yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Lebih rincinya, 4 orang kedapatan bersembunyi di hutan dan perkebunan. Dua orang lagi ditangkap kemudian.
“Mereka ditangkap di kebun dan hutan, tadi malam 4 orang diamankan, kemudian pagi tadi 2 orang diamankan,” kata Irjen Pol Jateng Ahmad Lutfi kepada awak media di Mapolda Jateng, Sabtu. /2024).
Kapolda menjelaskan, STJ (35) termasuk di antara enam tersangka baru yang ditangkap. Dialah yang menyiksa Burkhanis dengan cara menekan perutnya dan memegang kaki korban.
Tersangka A.K (46) kemudian menginjak perut korban, kemudian S.A. (60) memukul korban Burhanis dengan batu, dan S.U (63) mengejar dan mencengkeram kerah baju korban. M (37), warga Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, salah satu dari enam tersangka yang melakukan pelecehan terhadap Burhanis, bos rental mobil asal Jakarta, di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pada Kamis (6/6/2024). ) . M ditangkap polisi pada Senin (10/6/2024).
Polda Jateng juga menangkap M (37), warga Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, yang ditangkap polisi, Senin (10/6/2024) karena terlibat pengeroyokan di Desa Sumbersoko. Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, sebelum Kamis (6/6/2024).
Tersangka baru lainnya yang ditangkap polisi adalah N.S. (29) memukul dan menendang korban Burhanis, setelah itu tersangka Sh.D.
Kapolda Jateng mengatakan, pihaknya akan terus mengejar pelaku lain dalam penumpasan Burhanisme saat ini.
Mereka memiliki kepribadian di saku mereka.
“Ada tersangka lain yang buron, identitasnya sudah kita ketahui. Selain itu, yang memanggil (kerumunan) masih kita cari, masih kita cari,” kata Kapolda.
Pihaknya mengingatkan agar tersangka yang masih buron segera menyerahkan diri.
“Namanya ada di kantong, misalnya kalau tidak menyerah akan kita gunakan kekerasan,” kata Kapolda.
Sebelumnya, polisi menangkap 4 penjahat dan provokator karena dugaan kekerasan terhadap Burhanis. Salah satunya, Aris Gunawan (34), menjadi penghasut pengeroyokan.
Aris Gunawan juga menabrak Burhanis dengan sepeda motor, berlari dan memukul korban luka SH dengan helm.
Aris juga memiliki sebuah mobil Honda Mobilio yang disewa sindikat Burhanis miliknya dan kemudian dicuri dan dibawa ke Desa Sumbersoko di Pati.
Tiga tersangka lainnya adalah E.N. (51) yang bertugas mengejar dan mencegat mobil Mobilio D 1131 AEZ warna putih yang dikemudikan Burhanis.
Kemudian tugasnya adalah mengejar B.S. (37) Burkhanis mengambil dan menyita ponsel yang dibawanya. Kedua tersangka tidak menghentikan dan menganiaya mereka.
Tersangka M (37) yang tersisa menendang SH. M merupakan warga Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Kasat Reskrim Polres Pati, Kompol Muhammad Alfan Armin, mengungkapkan, M ditangkap pada Senin (6/10/2024). Almarhum Burhanis (52), pengusaha rental mobil, warga Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia menjadi korban penyerangan massa pada Kamis (6/6/2024) lalu di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, saat penyewa mencoba mencuri paksa mobil Honda Mobilio sewaan. (dokumen keluarga)
Tersangka M turut berperan dalam kejadian tersebut dengan menendang salah satu korban yakni SH (28) yang saat ini terluka dan mendapat perawatan di rumah sakit, ujarnya, Selasa (6/11/2024).
Menurut Alfan, selain menangkap M, pihaknya juga menyita barang bukti berupa baju dan sandal milik tersangka.
Selain menyasar terduga pelaku kekerasan, Polda Jateng juga melakukan penggerebekan di tiga kecamatan di Kabupaten Pati yang diduga merupakan kampung mafia.
Tiga kecamatan yang dibidik adalah Sukolilo, Trangkil, dan Tambakromo. Semuanya ada di Pati.
Dari sana, polisi mengangkut 33 sepeda motor palsu dan 6 mobil palsu yang dokumennya tidak lengkap.
“Tidak hanya di Kecamatan Sukolilo, tapi juga di dua kabupaten lainnya. Akibatnya, 33 sepeda motor dan 6 mobil disita. Mohon tenang para tersangka,” kata Kapolda. SAKSI PALSU – Tersangka Aris Gunawan (kiri) mengarang cerita bohong kepada wartawan soal pencurian mobil Honda Mobilio milik bos rental mobil Burhanis. Kanan: Aris Gunawan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian Pati, Jawa Tengah. (Kolase dari Tribunnews)
Terkait kasus ini, Kapolda mengimbau masyarakat tidak menganggap enteng hakim.
Dia mengatakan, belum ada organisasi masyarakat yang menjalankan fungsi kepolisian seperti penyisiran dan penyegelan, apalagi melakukan penggerebekan.
“Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menaati hukum.
Tersangka E.N., A.G. dan B.S akan dijerat pasal 170 ayat 2-3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Tersangka M dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun berdasarkan Pasal 170 ayat 2 KUHP,” kata Alfan.
Laporan Mazka Hauzan Naufal/Ivan Arifianto/Tribun Pantura/Tribun Muria