PNS yang Diberhentikan karena Sakit Masih Dapat Jaminan Kesehatan, Ini Hak-hak Kepegawaiannya

TRIBUNNEWS.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sakit parah dapat diberhentikan dengan hormat dari pelayanan publik.

Pegawai yang sakit dipecat karena dianggap tidak mampu lagi baik secara fisik maupun mental.

Mengutip Instagram @bkn.go.id, PNS yang diberhentikan karena sakit akan tetap menikmati hak ketenagakerjaannya, termasuk hak atas jaminan kesehatan.

Pejabat yang cacat jasmani dan rohani dapat diberikan pemberhentian dengan hormat sebagai pejabat, dengan syarat-syaratnya.

Berikut persyaratannya:

1. Ia tidak dapat lagi bekerja pada posisi apapun karena kesehatannya.

2. Menderita suatu penyakit atau kelainan yang berbahaya.

3. Ketidakmampuan untuk kembali bekerja setelah penghentian cuti. Apa hak kerja Anda?

Pejabat yang diberhentikan dengan hormat karena cacat jasmani dan rohani dalam memenuhi kewajiban jabatannya diberikan jaminan pensiun tanpa memandang umur dan masa kerja.

Pejabat yang diberhentikan dengan hormat tidak mempunyai cacat jasmani dan rohani akibat pelaksanaan tugasnya dan mempunyai jaminan pensiun apabila telah bekerja sekurang-kurangnya 4 tahun sebelum pensiun.

Penetapan mengenai ketidakmampuan fisik dan mental harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa kesehatan.

Hak-hak ketenagakerjaan PNS diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta peraturan lain terkait kesejahteraan dan perlindungan PNS di Indonesia.

Penerapan hak-hak ini dapat bervariasi berdasarkan kebijakan lembaga dan keadaan spesifik dari kasus karyawan tersebut. Hak-hak buruh pekerja yang diberhentikan karena sakit:

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan karena sakit mempunyai beberapa hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, antara lain:

1. Asuransi Kesehatan: Karyawan yang diberhentikan karena sakit tetap berhak mendapatkan asuransi kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Penting untuk memastikan bahwa mereka tetap dapat mengakses layanan kesehatan yang mereka perlukan setelah mereka tidak lagi aktif bekerja.

2. Pensiun atau pesangon: Ada kemungkinan pejabat yang diberhentikan karena sakit berhak mendapatkan uang pensiun atau pesangon, tergantung jenis dan beratnya penyakit serta ketentuan yang berlaku di badan atau lembaga tersebut. . tempat mereka bekerja

3. Cuti : Selama menjalani pengobatan atau pemulihan, PNS yang diberhentikan karena sakit dapat menikmati cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku di organisasinya.

4. Penghargaan dan penghargaan khusus: Jika karyawan telah berkinerja baik sebelum diberhentikan dari cuti sakit, maka mereka tetap berhak menerima penghargaan atau pengakuan atas kontribusi yang diberikan selama menjadi karyawan.

5. Perlindungan hukum: walaupun diberhentikan karena sakit, PNS tetap mempunyai hak untuk dilindungi secara hukum, termasuk dalam kaitannya dengan pengurusan proses pemberhentiannya menurut tata cara yang diatur.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *