PN Jaktim Sidangkan Kasus Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Laporan jurnalis Tribunnews Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pada Rabu (8/5/2024), sebuah perusahaan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan menerima sidang perdana perkara sederhana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Perseroan memiliki saldo terhutang hingga Rp 230.361.062.

Perkara sederhana tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Tim di Ruang Sidang Mudjono SH Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang pertama dibuka oleh Hakim Chitta Cahyaningtyas dan tim JPU yaitu Maila Rosyita Maharani selaku Jaksa Penuntut Umum (JPN) dan Husnul Khatimah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Rahmanto Putra selaku Inspektur Daerah BPKI Jakarta, turut serta. . Job, Adi Nugroho dan Adita Mulia sebagai Pemeriksa Pekerjaan BPJS di Jakarta Rawamangun.

Agenda ujian pertama ini meliputi ujian pendahuluan.

“Kemunculan terdakwa oleh pengacaranya menunjukkan niatnya untuk melunasi utangnya. Pemeriksaan hari ini dilaksanakan dengan tertib, aman dan lancar. Minggu depan Senin 13 Mei 2024 dilanjutkan jadwal tanggapan terdakwa, kata Rosyita Maharani kepada SH Maila. JPN Kejari sebagai Jakarta Timur.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta Deny Yusyulian mengatakan, pihaknya kembali mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang gagal membayar iurannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Langkah hukum ini merupakan bentuk nyata kami dalam melaksanakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk kepentingan pekerja. Karena pegawai yang bergaji rendah diperlakukan tidak adil oleh perusahaan, kata Denny.

Menurut Denny, pihaknya tidak memberikan toleransi kepada perusahaan yang tidak menaati aturan. Menurut Deny, keadaan tunggakan akan mengganggu sistem tunjangan keamanan pegawai. Manfaat ini mungkin tertunda atau dinonaktifkan sama sekali.

“Ketika seorang pekerja tiba-tiba mengalami kecelakaan kerja yang kritis, namun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya tidak diaktifkan karena perusahaan kekurangan iuran, ini akan menjadi masalah serius untuk menjamin kesembuhan pekerja yang terkena dampak,” kata Deny. .

Sementara itu, Denny mengaku tidak pernah menyangka akan terjadi bencana seperti itu. Namun kenyataannya bencana datang kapan saja dan dimana saja, terjadi pada semua orang, tanpa pandang bulu dan tidak dapat dicegah atau ditunda.

“Oleh karena itu, sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan hak-hak pekerja, kami tidak akan memberikan sanksi apapun kepada pihak yang melanggar peraturan ZUS. “Kami akan menindak sesuai tingkat pelanggarannya,” kata Denny.

KETERANGAN: Rabu (8 Mei 2024), sidang sederhana perdana yang melibatkan perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *