PN Jaksel Minta Maaf soal Informasi Sarwendah Gugat Ruben Onsu, Sebut Terjadi Kesalahpahaman

TRIBUNNEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan klarifikasi atas pemberitaan Sarwendah yang mendakwa Ruben Onsu.

Belakangan ini rumah Serwenda dan Ruben Onzu dilanda masalah miring.

Hal ini bermula ketika beredar kabar bahwa Sarwenda telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Usai kabar tak jelas tersebut, Humas PN Jaksel Djuyamto melakukan klarifikasi.

Djuyamto sebelumnya mengatakan pihaknya masih memverifikasi informasi tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, tidak ada informasi mengenai kasus yang diajukan Servenda.

Seperti dikutip dari YouTube Cumicumi (4/5/2024), “Saya katakan dalam wawancara bahwa saya tidak menggugat Serwenda di SIPP,” kata Djuyamto.

Saat ini, Juamto mengatakan Servenda terdaftar melalui e-Court dan belum terafiliasi dengan SIPP.

Namun, Juamto mengatakan Cervenda belum mengonfirmasi kasus tersebut.

“Saya jelaskan kepada teman-teman media bahwa saya sudah terdaftar di E-Court namun belum masuk SIPP.”

“Oleh karena itu, saya belum bisa memastikan adanya kasus ini. Katanya, hal itu masih dalam penyelidikan.

De Juiamto mengatakan informasi tersebut disalahartikan karena tampaknya menguatkan kasus tersebut.

“Ini seperti penegasan bahwa perkara Sarwenda telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.”

Makanya ada misinformasi dalam menyikapi apa yang disampaikan teman-teman media kemarin, jelasnya.

Saat itu, Juamto juga meminta maaf kepada keluarga Cervenda dan Ruben Onsu. Serwenda membantah Ruben Onsu dituduh. (Kolase Berita Tribune)

Djuyamto mengatakan, kabar itu pasti membuat Serwenda malu.

“Tentunya misinformasi ini akan membuat mereka malu.

“Kami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memahami jika mereka merasa direpotkan, dan kami mohon maaf atas hal itu,” ujarnya.

“Tapi yang jelas pernyataan saya itu tidak salah. Tidak,” tambahnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *