PN Jaksel Hari Ini Gelar Sidang Vonis Ayah Bunuh Empat Anak Kandung yang Dituntut Hukuman Mati

Laporan reporter Tribunnews.com Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang terhadap Pancha Darmansya hari ini, Selasa (17/09/2024). 

Keputusannya jatuh tempo hari ini, kata Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Djuyamto, sidang Panca akan digelar di sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama, imbuhnya. 

Pancha Darmansya (41), seorang ayah yang tega membunuh keempat anak kandungnya 3. Desember 2023 di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya memvonis mati Banga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8 Desember 2024). 

“Kami Jaksa Penuntut Umum perkara ini meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengusut dan mengadili perkara ini menghukum mati Pancha Darmansya,” kata pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12). /8/2024). 

Pengacara mengatakan Banka melakukan tindak pidana pembunuhan keempat anak kandungnya dengan sengaja dan terencana secara sah dan beritikad baik. 

Menurut pengacara, hal tersebut melanggar Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana. 

Jaksa tidak menemukan langkah untuk meringankan tuduhan Pancha. 

Sebaliknya, jaksa menuduh Banka melakukan tiga tindakan Banka lainnya. 

Perbuatan terdakwa menimbulkan luka yang dalam pada saksi DM karena kehilangan keempat anaknya. Perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan dan membunuh anak kandungnya sendiri secara brutal. Perbuatan terdakwa menyebabkan korban saksi DM terluka, tambah pengacara. 

Pengacara juga menilai Banka terbukti melakukan kekerasan terhadap istrinya T.M. 

Oleh karena itu, kata pengacara, ia melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Republik Indonesia. 

Pengacara Amriyadi Pasaripu mengatakan Pancha Darmansya, 41, terdakwa kasus pembunuhan keempat anaknya sendiri di Jagakarsa, Jakarta Selatan, kerap berfantasi dan tenggelam dalam pikirannya sendiri. 

Hal itu menanggapi komentar Banja dalam sidang banding yang digelar di Pengadilan Negeri (BN) Jakarta Selatan, Senin (26/08/2024). 

Pancha kemudian meminta majelis hakim memberikan hukuman kepada para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. 

“(Bahas pernyataan ini) Enggak, jadi pancha ini, selalu dia bayangkan di benaknya,” kata Amriadi.

Amriadi mengatakan Panja kerap paranoid dan cemas sehingga bertingkah laku setiap kali tinggal bersama istrinya. 

Jadi terbukti karena dia cemas dan paranoid, dia selalu waspada terhadap istrinya, menguntitnya, mengontrolnya, kata Amriadi. 

Selain itu Banka seringkali tidak stabil dan tidak mendengarkan nasehat yang diberikan kepadanya sebagai kuasa hukum. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *