PN Jakpus Sidangkan Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Eks Hakim Agung Gazalba Saleh 6 Mei 2024

Dilansir reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kamar Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tipikor) akan menyidangkan kasus dugaan suap dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan hakim Mahkamah Agung Gazalba Saleh.

Tes pertama akan berlangsung Senin depan (5 Juni 2024).

Terdakwa: Gazalba Saleh. Berakhir pada Senin, 6 Mei 2024 pukul 10.00.00 WIB. Sidang Pertama. Sidang: Profesor H Muhammad Hatta Ali, Ph.D Pengadilan Jakarta, Kamis (5 Februari 2024).

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimpahan perkara Gazalba Saleh dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (25 April 2024) dengan nomor registrasi 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

Pada hari yang sama, langsung ditetapkan susunan dewan juri yaitu: Fahzal Hendri (Ketua), Rianto Adam Pontoh (Juri Kelas Satu) dan Suka Tono (Juri Kedua).

Kamis, 25 April 2024. Keputusan majelis hakim menunjuk panitera alternatif, dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sekadar informasi, dalam kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak penyidik ​​mengungkap Ghazalba Saleh diduga menerima tip sebesar Rp 15 miliar antara tahun 2018 hingga 2022.

Tujuan dari tip ini adalah untuk memberikan syarat bagi Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan sehingga pihak yang berperkara dapat mengambil manfaat dari keputusan tersebut.

Beberapa kasus yang bergantung pada keputusan Ghazalba antara lain kasus suap izin ekspor keripik atau benih lobster yang didakwakan kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhi Prabowo, serta kasus korupsi Assabri yang melibatkan mantan komisaris PT. Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rahman Latief, dan uji materi terhadap mantan anggota DPRD Samarinsa Jafar Abdul Gaffar.

Kemudian, dibeli rumah di Cibubur, Jakarta Timur seharga Rp 7,6 miliar dan tanah di Jagakarsa seharga Rp 5 miliar untuk menutupi tip yang diterima.

Belakangan, ia juga menggunakan identitas orang lain untuk menukarkan uang senilai miliaran rupee ke berbagai money changer.

Oleh karena itu, KPK mendakwa Gazalba dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *