PN Cirebon Sebut Terpidana Kasus Vina Ajukan Grasi Tahun 2019, Pengacara dan Keluarga Tak Tahu

TRIBUNNEWS.COM – Pengacara salah satu terpidana kasus Veena, Titon Pariyalanthi mengaku belum mengetahui apakah kliennya meminta grasi atau amnesti dari presiden.

Pernyataan Titin menanggapi perkataan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat yang menyebut pelaku kasus Wena sudah meminta amnesti pada 2019.

Titan khawatir para penjahat tidak memahami permintaan pengampunan.

“Tapi pengacaranya tidak ada yang tahu (soal permohonan amnesti). Saya khawatir ditangani selama saya di penjara. Mereka tidak paham konsekuensi dari permohonan amnesti,” ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa (21). . /5/2024).

Teton mengatakan, jika informasi permohonan grasi yang diajukan PN Serebane benar, ia khawatir pelaku akan mengakui pembunuhan Veena dan kekasihnya, Eki.

Faktanya, saat ini, dia dan banyak pengacara kriminal lainnya sedang berjuang untuk membuktikan bahwa penjahat adalah korban salah penangkapan.

Artinya, jika mereka tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan pengacara, mereka tidak memahami konsekuensi meminta pengampunan.

Artinya mereka mengakui perbuatannya. Itu maksudnya. Bukan hasil permintaan maaf tanpa sepengetahuan kuasa hukum, jelas Tutton.

Terkait hal itu, Titin menyatakan akan mengklarifikasi dan memeriksa berkas tersebut di Pengadilan Negeri Cirebon.

“Iya, nanti saya konsultasi ke Pengadilan Negeri Serban soal itu. Soalnya saya kira keluarga (terpidana) tidak tahu (soal permintaan amnesti),” ujarnya.

Sebelumnya, Damas Sandi Kresna, Humas Pengadilan Negeri Serban, mengatakan para terpidana kasus pembunuhan Veena telah mengajukan banding atas grasi setelah mereka divonis bersalah.

Dimas mengatakan, hal ini sekaligus menjawab apakah PN Cerban benar-benar mengadili delapan terdakwa kasus pembunuhan Vena dan Eki.

“Mereka (pelaku) sudah mengajukan proses ke pengadilan untuk dijatuhi hukuman percobaan. Dari tujuh pelaku, mereka divonis hukuman penjara seumur hidup,” kata Dimas di Pengadilan Negeri Serebon, Selasa (21/5/) di YouTube Kompas 2024 di TV) .

Dimas juga menjelaskan, pembunuhan dan amnesti yang diajukan ketujuh terpidana ditolak.

“Mercy ditolak pada tahun 2019,” ujarnya singkat. Pasca dirilisnya film Veena: 7 Days Later, kasus Veena kembali viral. 

Seperti diketahui, usai film horor garapan Dee Company “Vina: Before 7 Days” tayang di bioskop pada 8 Mei 2024, kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali menjadi perbincangan publik.

Veena dan Eki dibunuh pada 27 Agustus 2016 atau delapan tahun lalu, di Jalan Perjuangan, dekat SMPN 11 Cirebon.

Dalam perkembangannya, polisi menangkap 8 dari 11 pelaku pembunuhan Veena dan Eki dan mereka divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serebon pada tahun 2017.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Vardhana (21), Eku Ramdhani (27), Hadi Sputra (23), Jaya (23), Ekka Sandi (24), Sudhirman (21), dan Supriantu (20) yang divonis penjara seumur hidup.

Sementara terdakwa lainnya, Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur.

Sebaliknya, masih ada tiga pelaku lainnya yang belum ditangkap hingga saat ini.

Berdasarkan keterangannya, ketiga tersangka diketahui bernama Peggy alias Parong (30), Andy (31), dan Dani (28).

Namun, postingan DPO tersebut tidak menyertakan foto terdakwa yang melarikan diri.

Lalu, usai film “Wina: 7 Hari Sebelumnya”, Polda Jabar langsung bertindak cepat menangkap ketiga pelaku yang masih buron.

Bahkan, Bareskrim Polri bahkan menurunkan tim untuk membantu Polda Jabar menangkap ketiga buronan tersebut.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait meninggalnya Veena Siriban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *