Plt Ketua KPU Enggan Komentari Putusan DKPP soal Kasus Asusila Hasyim Asyari

Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Plt Presiden Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mohammad Afifudin menolak mengomentari keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Indonesia atas kasus Hasyim Asyar. 

“Kami tidak mau mengomentari keputusan DKPP karena tidak bersifat institusional,” kata Afifudin di kantornya, Kamis (4/7/2024).

Sebelumnya, Ketua DKPP Hasyim Asy’ar memerintahkan KPU dipecat dalam kasus prostitusi. Hasyim terbukti melakukan perbuatan zina terhadap anggota PPLN Den Haag.

Hasyim didakwa diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor XC/PKE-DKPP/V/2024. Sidang putusan digelar di Kantor DKPP Batavia, Rabu (7 Maret 2027). 

Kejahatan keji tersebut antara lain memaksa melakukan hubungan intim, melontarkan kata-kata sanjungan kepada korban, bahkan berjanji untuk menikah. Selain itu, Hasyim juga diduga memberikan informasi rahasia mengenai petunjuk teknis dan materi kepada korban.

“Menjatuhkan sanksi pengusiran tetap terhadap Hasyim Asy’ar terintegrasi presiden dan anggota KPU sejak membacakan keputusan ini,” kata Presiden DKPP RI Heddy Lugito di akhir sidang di kantor DKPP RI. , Batavia, Rabu (7 Maret 2024).

Afif kini resmi dilantik dalam rapat paripurna KPU RI yang digelar secara tertutup. Sidang paripurna digelar di kantor KPU RI di Batavia dan dihadiri seluruh anggota KPU RI.

“Hasil rapat paripurna memutuskan bahwa kami memutuskan untuk memberikan amanah kepada Pak Mohammad Afifuddin sebagai penjabat Ketua KPU untuk menjalankan tugas organisasi,” kata Anggota KPU RI August Mellaz dalam konferensi pers. Kantor KPU RI, Kamis. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *