Platform Media Sosial Diminta Tidak Beri Ruang Untuk Iklan Judi Online

Laporan jurnalis Tribunnews.com Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta pemerintah melarang tegas perusahaan atau platform media sosial menerima iklan terkait pinjol dan judol.

Pemerintah bisa bekerja sama dengan pemilik platform media sosial agar pinjol dan judol tidak diberi ruang untuk memasang iklan, kata Mufti Anam DPR DKI Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Permasalahan pinjol dan judo saling berkaitan karena diketahui banyak korban judo yang melunasi hutang judinya menggunakan pinjol.

Bahkan, PPATK memblokir hampir 5.000 rekening dari 3,5 juta orang yang diduga menggunakan pinjaman untuk berjudi online.

Berdasarkan data OJK, total penyaluran pinjaman dari fintech loan mencapai Rp 21,67 triliun hingga April 2024.

Mufti mengatakan, fenomena judol di kalangan masyarakat bawah seringkali menimbulkan permasalahan pinjol dan hal ini juga berdampak pada permasalahan sosial lainnya di masyarakat. 

“Memang benar salah satu penyebab pinjoll adalah judol. Bagaimana orang yang kecanduan judi online bisa melakukan apa saja,” ujarnya.

Mufti menegaskan, dirinya mengeluhkan 13 ribu orang ditipu dalam transaksi online, termasuk pinjaman.

Sedangkan BPKN menerima 381 pengaduan selama periode Januari hingga 30 Juli 2024 dengan total kerugian Rp202,6 miliar. Setelah ditindaklanjuti, terlihat bahwa sebagian besar pengaduan terkait dengan perdagangan yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Mufti mengatakan, “Kemarin saya sampaikan kepada BPKN untuk tidak menjadi ‘macan ompong’ yang berusaha memberantas kacang pinus, termasuk kementerian/lembaga pemerintah lainnya. Karena BPKN bisa lebih berkontribusi dalam pencegahan kacang pinus ini.” katanya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi perjudian online meningkat hingga lebih dari Rp 600 triliun pada kuartal I tahun 2024. Angka tersebut meningkat 83,5 persen dibandingkan tahun 2023 yang mencapai Rp327 triliun.

Mufti juga mengungkapkan bahwa perjudian online berkontribusi terhadap peningkatan kemiskinan masyarakat Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan di Indonesia pada Maret 2023 sebesar 9,36 persen atau sekitar 25,9 juta jiwa.

Mufti juga menyoroti kasus mafia online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh sembarangan.

“Bubarkan semua serikat-serikat yang menguasai judo. Dan jangan sampai masyarakat bawah terpinggirkan seperti Gunawan Sadbor,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *