Platform E-commerce Lagi Dipantau, Ketahuan Jual iPhone 16 dan Google Pixel Akan Ditindak

 

Laporan reporter Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perindustrian tengah memantau seluruh platform e-commerce di Indonesia. Platform penjualan iPhone 16 telah ditemukan dan Google Pixel akan dikenakan biaya.

“Kalau ada yang melanggar, lho, kami pasti akan lakukan. Kami akan tangani dan lakukan segalanya,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, Selasa (5/11/2024) di kawasan Sikupa, Tangerang.

Menurutnya, perusahaan tidak perlu turun langsung untuk mengecek apakah Google Pixel dan iPhone 16 masih dijual di e-commerce.

Meski demikian, dia memastikan Kementerian Perdagangan akan terus memberikan masukan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

“Iya nanti kita lihat. Kalau perlu kita akan (kerahkan tim),” kata Budi.

Tribunnews mencari e-commerce Tokopedia Selasa ini, tidak bisa lagi mencari iPhone 16. Pesan “Ups, item ini tidak dapat dibeli” muncul saat mencarinya melalui kolom pencarian.

Sementara Google Pixel masih mudah dilacak, dijual beragam varian mulai dari Rp 3 jutaan hingga Rp 21 jutaan. Kementerian Perindustrian masih melarang peredaran iPhone 16 di pasar Indonesia dan melakukan penjualan serta operasional termasuk unit yang sudah terjual. (cnbc)

 

Di e-commerce Shopee, iPhone 16 juga tidak tersedia, namun hanya varian di bawah ini yang bisa diperjualbelikan.

Namun sama seperti Tokopedia, Google Pixel bisa dengan mudah ditemukan di Shopee. Harga yang ditawarkan juga bervariasi.

Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian telah melarang penjualan Google Pixel di Indonesia.

Setidaknya sepanjang Januari-Oktober 2024, sekitar 22.000 smartphone Google Pixel masuk ke Indonesia melalui mesin tiket kereta api dan pengiriman luar negeri.

Penjualan semua seri Google Pixel dilarang. Pasalnya, ponsel tersebut belum memiliki Sertifikat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Untuk Google Pixel, kami sampaikan, kecuali produknya memiliki sertifikat TKDN dan sesuai dengan skema yang kami tetapkan, maka tidak bisa diperjualbelikan di Indonesia. Google Pixel belum memiliki sertifikat TKDN,” Gedung Kementerian Perindustrian di Batavia, Senin (31/10/2024) kata Fabri Antoni Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian di departemen tersebut.

Penjualan Google Pixel melalui toko offline atau toko online di e-commerce dilarang.

Pemerintah menganggap IMEI colokan Google Pixel disetujui untuk dijual.

Tidak hanya dari Apple, Google, tapi juga merek lain. Perlakuan yang sama bisa diisi sesuai Pasal 35 PP 46 Tahun 2021 selama tidak ada TKDN atau mekanisme masuknya, silakan masuk tapi jika kita menemukan alat telekomunikasi “jual beli dianggap pelanggaran,” jelas Februari.

Sementara iPhone 16 masih belum diperbolehkan dijual di Indonesia karena iPhone 16 belum mendapat izin penjualan dari Kementerian Perindustrian.

Pasalnya, Apple belum memenuhi kewajiban investasinya di Indonesia sebagai perusahaan produsen iPhone 16.

Sejauh ini Apple belum memenuhi persyaratan sertifikasi suku cadang dalam negeri (TKDN) 40 persen.

Apple TKDN merupakan proyek pengembangan atau inovasi investasi, sehingga perusahaan Amerika Serikat (AS) harus menambah jumlah investasinya di Indonesia untuk memperbarui sertifikat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *