PKS Ungkap Alasan Kini Tolak Pemerintah Potong Gaji untuk Tapera Singgung Kasus Asabri dan Jiwasraya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera membeberkan alasan partainya kini menolak pemotongan gaji Tunjangan Perumahan Rakyat (Tapera).

Padahal, PKS merupakan salah satu parpol yang menyetujui kebijakan tersebut pada perundingan 9 tahun lalu.

Menurut dia, pemerintah tidak boleh menurunkan gaji pegawai hanya karena alasan perampingan.

Faktanya, banyak masyarakat yang belum mengetahui detail kebijakan pita perekat tersebut.

“Pemerintah salah karena lebih memilih pengurangan wajib sebesar 3 persen, yang mana 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pengusaha. Seharusnya pemerintah menjelaskan dulu gambaran besar dari tapering, tabungan perumahan rakyat,” kata Mardani saat dikonfirmasi. . . Kamis (30/5/2024).

Mardani mengatakan pemerintah tidak pernah menjelaskan komitmennya dalam menyediakan lahan untuk perumahan rakyat. Hal itu dikatakannya, terutama pasca pemberlakuan kebijakan pengurangan upah Tapera.

“Karena kalau wajib, pengurangannya diutamakan, tapi belum jelas komitmen pemerintah menyediakan lahan seperti apa, kalau dibangun jauh dari tempat kerja akan menambah biaya transportasi dan ada biaya. tidak ada penjelasan bahwa APBN dan APBD Political will pemerintah sesuai yang diharapkan, ” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, masih banyak masyarakat yang belum mengenal Badan Pengelola Tapera (BP). Ia juga tidak ingin kebijakan ini menjadi masalah di kemudian hari seperti Jivashraya dan Asabri.

“Makanya kita harus hati-hati, apalagi banyak masyarakat yang tidak tahu dan tidak percaya pada BP Tapera, perusahaan yang mengelolanya. Apa yang akan kita lakukan jika muncul kasus seperti Jivashraya dan Asabri? , kami membutuhkan saya untuk menjelaskannya lebih jelas.” menyimpulkan.

Sebagai informasi, Fraksi PKS DPR RI sudah menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Komitmen tersebut disampaikan Fraksi PKS saat UU Taper masih dibahas atau 9 tahun lalu.

Pernyataan dukungan yang dilihat Tribunnews di situs resmi PKS dilontarkan Abdul Hakim yang sudah menjabat Sekretaris Seksi PKS di RI DĽR.

Dalam pembahasannya, PKS menilai meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap perumahan yang mencapai 15 juta unit rumah memaksa mereka mendukung UU Taper saat itu. 

Rata-rata produksi perumahan formal kurang dari 200.000 unit per tahun, menurut data Perumnas dan DPP Real Estate Indonesia (REI). Oleh karena itu, PKS saat itu mendukung kebijakan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *