Dilansir jurnalis Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Indonesia (DKPP) bereaksi terhadap keputusan pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasim Asyari karena melakukan tindakan tidak etis.
Salah satunya adalah Aus Hidayat Noor, anggota Komite II Kelompok PKS.
Aus mengatakan, keputusan DKPP mencopot Hasim sudah tepat waktu.
“Pemecatannya sudah melalui tahapan yang sesuai,” kata Aus saat dikonfirmasi, Rabu (7 Maret 2024).
Lebih lanjut, kata Aus, penolakan juga disampaikan DPR setelah berkonsultasi dengan Komisi II RI. Oleh karena itu, tidak heran jika DKPP memecat Hasim Asyari.
Kesimpulannya: “DKPP berkonsultasi dengan pimpinan Komite II. Kami tidak terkejut dengan hal itu.”
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasim Asyari diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP).
Kata Heidi Lugito saat sidang putusan di kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3). /7/2024).
Sekadar informasi, Hasim dilaporkan oleh seorang perempuan PPLN karena diduga melakukan perilaku tidak etis saat proses Pemilu 2024.
Selain itu, Hasim juga diduga memanfaatkan hubungan kekuasaan untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pelapor.
Terduga korban memberi wewenang kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Dalam pengaduannya ke DKPP, pengacara ini juga menuding Hasim menyalahgunakan jabatannya sebagai ketua dan fasilitas KPU Indonesia.
Pada sidang pembukaan tanggal 22 Mei, DKPP mengundang pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Sementara itu, pada sidang ke-2, Komisioner, Sekjen, dan KPU RI seluruhnya hadir untuk meminta pendapat penggugat atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.