PKS Tegaskan Tetap Menjaga Sikap Kritis Terhadap Pemerintah, Sinyal Tak Gabung Prabowo-Gibran?

Diberitakan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Partai Keadilan Proses (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan Majelis Syuro masih menunggu keputusan PKS ke depan.

Posisi PKS belum diputuskan, apakah pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, atau oposisi.

“Kawasan ini menyangkut bidang-bidang strategis sesuai AD/ART PKS yang akan diputuskan oleh Majelis Syuro atau Panitia Kerja Majelis Syuro yaitu DPP. Saya sebagai eksekutif akan melaksanakan setiap keputusan yang diambil oleh Majelis Syuros. .Dewan Syuro,” ujarnya. Syaikhu di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Meski demikian, Syaikhu meyakinkan PKS akan selalu menjaga sikap kritis terhadap jalannya pemerintahan.

“Kalau semua berjalan sebagaimana mestinya, tidak perlu saling mengingatkan, tidak ada masalah, tapi kalau menyangkut perilaku kritis, perlu ada pembenahan masalah perilaku bangsa, harus kita sampaikan bahwa kita memahaminya. . dia berkata. Syakhu.

Syaikhu juga mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming yang terpilih menjadi presiden dan wakil presiden.

“Semoga Allah SWT membimbing kita, membimbing dan melindungi kita, keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Sengketa Pilpres 2024 bersifat final, walaupun kita belum sepenuhnya memenuhi apa yang diharapkan, kita harus menghormati keputusan bahwa kita juga menyelesaikan konstitusi tersebut. ” perjuangan yang telah kita lalui. Pilpres 2024, ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa Pilpres yang diajukan pemohon saya, istri calon saya Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Hal ini sejalan dengan keputusan pembahasan umum hasil pemilu (PHPU) yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta.

Permohonan pokoknya, penolakan permohonan seluruh pemohon,” kata Suhartoyo membacakan putusan, di ruang sidang umum MK, Senin (22/4/2024).

Ada 3 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, seperti Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat.

Dari segi hukum, Mahkamah menilai dalil kubu Anies-Muhaimin terkait dugaan campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran tidak berdasar secara hukum.

Hal serupa juga diungkapkan pengadilan dalam pembahasan di kubu Anies-Muhaimin dan menyebut KPU sebagai termohon tidak netral dalam mengukuhkan dan menetapkan status calon pasangan Prabowo-Gibran.

“Dugaan Pemohon mengenai adanya campur tangan Presiden terhadap perubahan kondisi pasangan calon dan pernyataan Pemohon mengenai ketidakberpihakan Termohon dalam pembuktian dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan nomor urut 2, maka dalil tersebut adalah digunakan karena berdasarkan pemohon bahwa Mahkamah membatalkan atau mengecualikan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 yang bersangkutan adalah tidak mungkin menurut undang-undang,” kata hakim konstitusi.

Mahkamah menegaskan, putusan ke-90 tentang usia calon presiden dan wakil presiden harus 40 tahun dan pengalaman kepala negara tidak boleh cepat dibatalkan meskipun putusan tersebut telah diumumkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. MKMK). ) 2/MKMK/L/11/2023.

Putusan MKMK menyatakan Hakim Konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat terkait proses pengambilan keputusan pada perkara 90/PUU-XXI/2023.

Selain itu, Mahkamah menilai tindakan KPU selaku Termohon dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023 merupakan upaya Pemohon untuk melaksanakan dan melindungi prinsip integritas dan keadilan Pemilihan Presiden dan wakil presiden 2024. .

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, perubahan kondisi pasangan calon yang diterapkan pemohon dalam putusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 dan PKPU 23 Tahun 2023 dianggap telah sesuai dengan apa yang diperintahkan dalam putusan tersebut. MK. 90/2023. 

“Tidak terbukti adanya keraguan bahwa tergugat bias memihak pihak terkait dalam proses penetapan kedua calon presiden tahun 2024,” kata hakim konstitusi.

Selain itu, Mahkamah juga menyatakan Presiden Joko Widodo tidak melanggar undang-undang terkait politisasi penyaluran bantuan sosial (bansos).

Pertimbangan hukum atas putusan PHPU yang diajukan Pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Mahkamah berpendapat tidak ada bukti adanya penyaluran bansos yang dinikmati pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabumingraka.

Hal ini menjadi pertimbangan Mahkamah berdasarkan pernyataan empat menteri yang dipanggil MK untuk memberikan keterangan beberapa waktu lalu. Di antaranya Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

“Setidaknya pernyataan lisan keempat menteri dalam perkara tersebut, Mahkamah tidak puas dengan bukti niat Presiden dan apa yang disampaikannya tentang penyaluran bansos yang diajukan Presiden untuk memanfaatkan jumlah tersebut. .dari calon presiden dan – Wakil 2,” kata hakim konstitusi.

Oleh karena itu, Mahkamah tidak menganggap tindakan Presiden Jokowi terkait penyaluran bansos sebagai pelanggaran hukum.

Pengadilan mengaku tidak menemukan hubungan sebab akibat antara penyaluran bantuan sosial pemerintah dengan dampaknya terhadap pasangan calon Prabowo-Gibran.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, perbuatan Presiden tersebut tidak dapat digolongkan sebagai pelanggaran hukum positif. Selain itu, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan yang menunjukkan adanya hubungan dan hubungan sebab akibat antara pembagian bantuan sosial. pendampingan dan pemilihan pemilih, kata hakim konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *