PKS Minta Maaf ke Warga Aceh Pastikan Pecat Sofyan Caleg DPRK Terpilih yang Terjerat Kasus Narkoba

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengumumkan calon anggota parlemen Aceh DPRK terpilih Sofyan telah dibebaskan dari dewan PKS setelah ditangkap dalam kasus peredaran narkoba.

Nasir mengatakan, keputusan pembebasan dirinya diambil mengingat kasus yang menimpa Sofyan merupakan tindak pidana berat.

“Iya, (pengecualian) khusus narkoba, itu merupakan tindak pidana biasa. Oleh karena itu, tidak bisa dilakukan seperti itu (pengecualian),” kata Nasir dalam jumpa pers di Gedung Putih, Senayan, Selasa (28/5). /2024).

Atas perbuatan yang dilakukan terhadap calon terpilih, Nasir, politikus asal Aceh, meminta maaf kepada seluruh masyarakat Aceh.

Ia mengatakan, apa yang dilakukan Sofyan bukan atas nama Partai, karena ia mengaku tidak mengetahui kondisinya.

“Kami mohon maaf kepada masyarakat Aceh atas kejadian ini karena ini di luar yang kami inginkan dan kami inginkan kan. Kami juga tidak tahu kalau itu bagian dari konspirasi,” ujarnya.

Terkait proses hukum, Nasir menyatakan akan menghormati dan diberikan kewenangan yang diperlukan.

“Tapi untuk peran dan statusnya, tunggu saja. Proses hukumnya sedang berjalan. Kita belum tahu peran dan statusnya,” ujarnya.

Awalnya, Bareskrim Polri akan mendalami keterlibatan Sofyan, calon terpilih (Kaleg) DPRK Aceh Tamiang, dan situs Fredy Pratama.

Hal ini setelah narkoba jenis sabu yang dipasok Sofyan asal Malaysia dibungkus dengan teh China.

“Dia punya produk segar dari Malaysia hingga Aceh dan teh kotaknya adalah teh Cina,” kata Direktur Reserse Kriminal Polri Birgjen Mukti Juharsa dalam keterangannya, Selasa (28/5/2025). Calon anggota parlemen (caleg) DPRK Aceh Tamiang berinisial S, ditangkap terkait kasus peredaran narkoba. (HO/Dewan)

Menurut Mukti, kotak teh Cina tersebut mirip dengan obat yang sering diiklankan di situs Fredy Pratama. Namun hubungan Sofyan dan Fredy masih dijajaki.

“Ini masih kami dalami. Masih terkait dengan website FP atau Fredy Pratama karena itu teko Cina,” kata Mukti.

Atas perbuatannya, Sofyan dijerat Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati. Menjadi pengedar narkoba

Sebagai informasi, Sofyan ditangkap polisi di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5/2024) setelah berlari selama tiga pekan.

Benar ini inisial calon anggota DPRK nomor urut 1 terpilih di Kota Aceh Tamiang, kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).

Mukti menjelaskan, Sofyan buron sekitar tiga pekan hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Dalam pelariannya, kata dia, pelaku sudah beberapa kali berpindah dari Kota Aceh Tamiang ke Medan.

“Dari kegiatan pengawasan dan profil, sudah terpetakan dugaan tempat persembunyian. Dimana terduga DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu,” ujarnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *