PKS Dukung Revisi UU Kementerian Negara, Berharap Pemerintahan Mendatang Berjalan Efektif & Efisien

Reporter Tribunnews.com Chaerul Umam melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kelompok PKS memperingatkan agar tidak mengalihkan peninjauan kembali Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 ke Kementerian Pemerintah dalam rencana ke RDK.

Almuzzammil Yusuf, anggota Fraksi PKS Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menjelaskan, sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, presiden dibantu oleh menteri negara dalam menjalankan pemerintahan. tugasnya. mengelola beberapa masalah di tingkat administrasi umum.

“Setiap menteri memimpin departemen luar negeri untuk melaksanakan hal-hal tertentu dalam pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara yang tertuang dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata anggota Komisi I DPR RI ini. pers pada Jumat (17). ). /5/2024).

Penyelenggaraan pemerintahan, kata Almuzzammil, mempunyai peranan penting dalam terlaksananya tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tujuan negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan yang adil.

“Oleh karena itu, sejak proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, Pemerintah Republik Indonesia bertekad menyelenggarakan kegiatan administrasi publik untuk mencapai tujuan yang diperlukan,” ujarnya.

Departemen Luar Negeri yang dimaksud dibentuk untuk menyelenggarakan urusan kenegaraan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Presiden guna mencapai tujuan bernegara.

Urusan pemerintahan tersebut adalah urusan pemerintahan yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengertian menteri, urusan pemerintahan yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta penjelas, koordinasi dengan urusan pemerintahan dalam rangka pemerintahan. program,” kata Almuzammil.

Mahkamah Konstitusi Pemerintah Indonesia mengenai departemen pemerintahan khususnya perselisihan wakil menteri dalam UU No. 39 Tahun 2008, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penafsiran Pasal 10 UU No. , Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan mengenai rancangan undang-undang tentang perubahan dan penambahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 “Di Kementerian Pemerintah”. Pertama, kelompok PCS berkeyakinan bahwa perubahan dan penambahan harus dilakukan pada UU “Di Kementerian Negara”. Mahkamah Konstitusi RI Nomor 79/PUU “-IX/2011 Pasal 10 Informasi dibatalkan,” ujarnya.

Selain itu, kelompok PCS mempertimbangkan untuk menambahkan kata “efisiensi” pada ketentuan revisi Pasal 15, yang menyatakan “jumlah Kementerian yang diatur dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditentukan sesuai dengan undang-undang. Pemerintah Kazakstan. Dengan kebutuhan Presiden, dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan negara.

“Prinsip kebaikan dan efektifitas tidak bertentangan dengan semangat kita menghormati kewenangan Presiden sebagai kepala Pemerintahan, karena Presiden terpilih mempunyai kewenangan untuk menambah atau mengurangi departemen sesuai pangan dan kebutuhan,” ujarnya. .

Pada saat yang sama, kata Almuzammil, prinsip efisiensi dan efektivitas juga menjadi pedoman tata kelola pemerintahan yang baik yang bertujuan untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan yang lebih besar bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebelumnya, Badan Legislatif DRC (Baleg) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Umum yang menjadi konstitusi DRC.

Persetujuan tersebut diterima dalam Rapat Paripurna Baleg DRC di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Kamis (16/5/2024) dengan Baleg Ahmad Baidowi sebagai Wakil Ketua.

Ada 9 kelompok yang menyampaikan pendapatnya terhadap RUU Kementerian Pemerintahan tersebut.

“Setelah mendengarkan pandangan atau pendapat kelompok, kami akan meminta persetujuan kepada dewan, apakah penulisan kedua RUU tersebut dapat disetujui?” Baidovi bertanya kepada peserta rapat.

“Kami setuju,” jawab peserta rapat.

Dalam pertemuan sebelumnya, Baidovi menyampaikan ada tiga perubahan dalam revisi UU Kementerian Luar Negeri.

“Isi rancangan undang-undang “Tentang Perubahan Kementerian Negara” telah diterima melalui pembahasan dan kesepakatan sebagai berikut: pertama, penjelasan Pasal 10 dihilangkan; kedua, Pasal 15 direvisi; ditambah dengan ketentuan mengenai tugas pengawasan.

Menurut Aviek, dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Para menteri negara ini mengurus beberapa urusan dalam pemerintahan, sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang pembentukan, perubahan, dan pembubaran departemen.

“Ini adalah perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, maksudnya untuk memudahkan Presiden dalam membangun departemen pemerintahan, karena di dalamnya diatur dengan jelas kedudukan, tugas, fungsi dan organisasi departemen pemerintah menurut undang-undang. keputusan Pemerintah. Konstitusi. Ia menyimpulkan bahwa kebutuhan Mahkamah dan Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah “administrasi yang baik, demokratis dan efisien”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *