PKS Desak Presiden Jokowi Batalkan Kebijakan Izin Ekspor Pasir Laut

Reporter Tribunnews.com Chaerul Umam melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI dari Kabupaten PKS, Mulyanto, menilai kebijakan pemerintah membuka kembali izin emisi pasir laut setelah dilarang selama 20 dekade, merugikan listrik negara dan lingkungan hidup.

Karena itu, Partai PKS menolak dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan kebijakan tersebut.

Mulyanto mengatakan, pemberian izin pembuangan pasir laut merupakan kebijakan nekat terbaru pemerintahan Jokowi.

“Dilarang 20 tahun, tapi pas pemerintahan berakhir, tinggal satu bulan lagi, tapi dibuka. Ini idenya tentang propaganda,” kata Mulyanto kepada wartawan, Jumat (20/20). 9/2024).

Meski ditujukan untuk sedimentasi dan penting di dalam negeri, karena memungkinkan penarikan pasir laut untuk tujuan investasi, namun PP 26/2023 sangat berbahaya bagi laut di masa depan, ujarnya.

“Kami prihatin dampaknya terhadap lingkungan dan pemerintah. Dampaknya terhadap ekosistem laut, khususnya di pulau-pulau kecil sangat negatif, sehingga selama 20 tahun ekspor pasir laut,” lanjut anggota Komisi VII itu. DPR RI.

Mulyanto menegaskan, Partai PKS menolak kebijakan tersebut dan meminta pemerintah menghentikannya karena kita tidak terburu-buru mengekspor pasir laut.

“Manfaat ekonominya mungkin tidak sebanding dengan kerusakan akibat permukaan laut yang kita alami,” katanya.

Mulyanto khawatir kebijakan ini akan menambah lahan negara pengimpor dan mengurangi lahan NKRI, meski pengimpornya adalah negara tetangga seperti Singapura.

“Tidak heran jika Kementerian yang bertanggung jawab di PP berbeda dengan yang mempunyai kompetensi menerbitkan izin pertambangan (Kementerian ESDM).

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah pemerintah membuka pipa untuk mengangkut pasir laut. 

Menurut Jokowi, yang boleh dikembalikan untuk diekspor adalah sedimennya.

“Sekali lagi bukan pasir laut, yang dikeluarkan itu sedimen, sedimen itu yang mempengaruhi jalannya kapal. Sekali lagi bukan,” kata Jokowi di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa, (17/9/2024).

Menurut Presiden, sedimen dan pasir itu berbeda, padahal keduanya sejenis pasir.

“Nanti kalau pasirnya dikeluarkan, sedimennya beda, beda, walaupun kelihatannya pasir, itu sedimen.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kembali pelepasan pasir laut dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, Mei 2024.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengeluarkan peraturan turunannya yaitu Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 2024 yang menandai dibukanya batasan impor pasir laut.

Direktur Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan ekspor pasir bisa dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Keputusan ekspor hasil sedimentasi berupa pasir laut dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (10/9/2021). 2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *