PKS Bakal Beri Sanksi Untuk Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Rudapaksa Anak

Laporan reporter Tribunnews.com Rizki Sandy Saputra .

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Penjabat Harian (Plh) Ketua DPP PKS Ahmad Heryawan atau Aher menegaskan pihaknya memiliki dua prosedur hukum untuk menyelesaikan perkara. dimana terdapat dugaan kekerasan atau penganiayaan anak yang dilakukan oleh pekerja di Singkawang

Diketahui, kini kelompok PKS dengan singkatan HA itu dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat. Sekalipun ia terlibat dalam perbuatan maksiat.

“Untuk Singkawang Kami memiliki dua langkah. Langkah pertama adalah langkah internal. Kami akan memperbaikinya di dalam Ada tim internal yang memperbaikinya. Tentu hukuman internal nanti,” kata Aher saat ditemui awak media DPP di Arena Rakernas PKS, Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Aher pun menegaskan, pihaknya akan menghormati kasus HA dan merujuknya ke proses hukum yang sesuai.

Ia mengatakan, PKS akan mendukung segala proses hukum yang akan ditempuh oknum terkait.

“Iya karena kita dalam posisi tersangka, maka kita ikuti, kita ikuti, kita hormati. Memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme hukum yang berlaku. Saya kira itu benar, itu benar,” katanya.

Sebelumnya, acara pelantikan anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat periode 2024-2029, menyedot banyak perhatian.

Anggota DPRD Singkawang terpilih berinisial HA ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan ringan.

Meski berstatus mencurigakan, HA masih bisa berkeliaran.

Bahkan, ia tampak menghadiri acara pelantikan anggota DPRD Singkawang di ballroom Gedung Wali Kota Singkawang pada Selasa (17/9/2024).

Sebelumnya, HA juga menggelar gladi bersih upacara pembukaan resmi.

Ia bungkam saat ditanya soal penetapan tersangka kasus pelecehan anak.

Jika Anda ingin mengetahui informasinya Pada pemilu legislatif 2024, HA akan maju melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ia memiliki klaim di daerah pemilihan Singkawang 4.

HA memperoleh 1.554 suara sah dan menjadi calon legislatif dengan suara terbanyak di daerah pemilihan.

Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Kota Singkawang Nomor 141 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Singkawang Tahun 2024.

HA kemudian diangkat menjadi anggota DPRD Singkawang periode 2024-2029.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *