Pj Gubernur Jabar Terbitkan Edaran Study Tour Hanya Boleh di Dalam Kota, Pasca Laka Maut Subang

Reporter Tribunnews.com Nitis Hawaroh melaporkan

BERITA TRIBUN.

SE untuk penggunaan Bupati/Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat dan Direktur Kanwil Kementerian Agama.

Peraturan di Tenggara menyebutkan, studi banding hanya bisa dilakukan di kota-kota di berbagai wilayah Jawa Barat.

Namun sekolah yang telah menandatangani perjanjian kerja sama study tour ke luar Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan tidak termasuk.

“Dinas Pendidikan didorong untuk melakukan kunjungan sekolah ke kota-kota di Provinsi Barat dan mengunjungi pusat-pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan tempat wisata pendidikan, dalam rangka mendukung pembangunan perekonomian Provinsi Jawa.” 13 Agustus 2024) Pernyataan Bey Triadi Machmudin, Pj Gubernur Jawa Barat.

SE ini dikeluarkan pasca terjadinya kecelakaan maut di SMK Lingga Kencana Depok, Jalan Raya Kp. Ds. Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) malam.

Keselamatan semua siswa dalam perjalanan sekolah merupakan perhatian utama dalam perencanaan staf.

Pj Gubernur Jawa Barat menulis: “Keselamatan jalan, serta koordinasi dan konsultasi dengan dinas transportasi daerah/kota mengenai teknik kendaraan.”

Terakhir, satuan pendidikan dan biro perjalanan harus bekerja sama dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Departemen Pendidikan sesuai dengan wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *