PInjol Liar Mendominasi 824 Entitas Ilegal yang Diblokir, Waspadai Modus Salah Transfer

TRIBUNNEWS. ) dapat merugikan publik dan melanggar undang-undang privasi.

Hasil penelitian tersebut diperoleh selama periode April hingga Mei 2024

Satgas PASTI juga memblokir 129 pasar investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan dengan meniru atau menggandakan nama produk, website atau media sosial perusahaan yang sah dan dengan maksud untuk melakukan penipuan (impersonation).

Sehubungan dengan pengungkapan ini dan setelah merger, tim operasi PASTI telah menerapkan larangan tersebut dan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk lebih menegakkan hukum.

Sejak tahun 2017 hingga 31 Mei 2024, Satgas telah menutup 9.888 lembaga keuangan ilegal, meliputi 1.366 perusahaan penanaman modal ilegal, 8.271 pemberi pinjaman/pinpri ilegal, dan 251 perusahaan ilegal.

Kelompok aksi PASTI juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online atau pinjaman pribadi ilegal karena dapat merugikan perusahaan, termasuk risiko penyalahgunaan informasi pribadi peminjam.

Masyarakat juga diimbau berhati-hati dalam menyampaikan transaksi atau investasi yang menggunakan media sosial tiruan, khususnya Telegram. Memblokir rekening bank dengan perantara dan produsen

Tim PASTI juga menerima 74 rekening bank atau rekening biasa yang diduga terkait dengan kegiatan pinjaman online ilegal.

Terkait hal tersebut, Satgas PASTI telah mengirimkan usulan penghentian sementara fungsi pengawasan perbankan di OJK dan memerintahkan bank yang berwenang untuk segera melaksanakannya.

Dalam UU P2SK disebutkan bahwa OJK dalam peran pengawasannya berhak memerintahkan bank untuk menutup rekening tertentu.

Selain pembekuan rekening bank atau rekening biasa, tim PASTI juga menemukan nomor telepon dan nomor WhatsApp debt collector yang terkait dengan pinjaman online ilegal, yang diduga melakukan ancaman, intimidasi, atau aktivitas ilegal lainnya.

Berdasarkan hal tersebut, Satgas PASTI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memblokir 101 nomor tersebut.

Larangan ini akan terus dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Telekomunikasi Indonesia guna menekan lingkungan jaringan ilegal yang terus meresahkan masyarakat. Waspadai imigrasi ilegal di Pinjolo

Berdasarkan pengaduan PASTI, terdapat juga jenis penipuan yang marak saat ini, yaitu penipuan dimana korban dapat mentransfer uang ke pinjaman ilegal melalui Internet, padahal yang bersangkutan tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.

Berikut beberapa tip yang dapat Anda gunakan ketika Anda menghadapi penipuan jenis ini:

1. Jangan menggunakan uang yang Anda terima secara curang. Korban juga tidak perlu mengirimkan kembali nomor rekening banknya kepada penipu.

2. Jika terjadi pengiriman uang tanpa alasan yang jelas, segera beri tahu bank dan minta untuk “memblokir” jumlah uang tersebut (bukan rekening bank).

3. Jika penipu/pengumpul menemui atau mengancam Anda, tidak perlu takut atau panik. Kami dapat memberi tahu Anda bahwa kami tidak menggunakan transfer uang dan kami tidak pernah meminta pinjaman dari pelanggan kami.

4. Abaikan panggilan dari penipu/pengumpul, blokir nomor kontak jika perlu.

5. Mengumpulkan informasi berupa WA yang ditangkap, nomor handphone dan nomor rekening terkait orang tersebut, dan segera laporkan kepada tim kerja PASTI melalui email: [email protected] untuk segera ditindaklanjuti. . dan menjadi pondasi pagar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *