Pimpinan KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Etik, Komisi III: Itu Jadi Catatan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terbukti melanggar etika.

Diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Nurul Ghufron melanggar etika karena membantu pemindahan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dengan singkatan ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim).

Menurut dia, catatan itu akan dijadikan bahan evaluasi karena Nurul Ghufron juga mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK 2024-2029.

Ya nanti jadi catatan, kata Sahroni saat ditemui di Jakarta Timur, Minggu (9 September 2024).

Terkait keputusan tersebut, dia mengapresiasi proses lamarannya.

“Iya itu (kewenangan) Dewan KPK dan kalau keputusan sudah diambil, kami hormati dan lanjutkan prosesnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terbukti melanggar etika dengan membantu pemindahan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) singkatan ADM ke Malang, Jawa Timur.

Padahal, kini KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Keputusan tersebut dibacakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9 Juni 2024).

Atas pelanggaran etik tersebut, Majelis KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Nurul Ghufron.

Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam pembacaan putusan mengatakan, “Yang diperiksa (Nurul Ghufron) akan dikenakan sanksi sedang dengan teguran tertulis.”

Dalam putusannya, Majelis KPK menyebut sanksi tersebut dijatuhkan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan selalu menjaga sikap dan perilakunya dengan menaati dan menerapkan kode etik, pedoman perilaku KPK.

Tak hanya itu, Majelis KPK juga memutuskan pemotongan gaji Nurul Ghufron sebesar 20% selama 6 bulan.

Pendapatan bulanan yang diterima di KPK sebesar 20% dalam enam bulan, kata Tumpak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *